TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak seorang perwira Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tuntas sudah.
Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).
Aditya Hasibuan dijerat dengan pasal berlapis.
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menilai perbuatan yang dilakukan Aditya Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Mahasiswa, Aditya Hasibuan jadi Tersangka, Achiruddin Hasibuan Dipatsuskan
Dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan dirangkum Tribunnews.
Terungkapnya Kasus Penganiayaan
Awal mula terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula saat seseorang bernama Mazzini merekam peristiwa itu.
Video tersebut kemudian diunggah di akun Twitter @mazzini_gsp hingga menjadi viral.
Dalam video tersebut terlihat korban Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Ken Admiral Dipicu Chat Teman Wanita, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
Tubuhnya bahkan diduduki oleh seorang pria yang sedang memukuli bagian kepada korban.
Belakangan pelaku diketahui adalah Aditya Hasibuan.
Korban yang tersungkur di lantai tampak berdarah di bagian pelipis matanya.
Bahkan pelaku meludahi wajah korban.
Dalam video itu juga terlihat respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban, malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," demikian postingan Mazzini yang dilihat pada Selasa (25/4/2023).
Kronologis Kejadian
21 Desember 2023, Aditya Pukul Korban
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu (21/12/2023) pelaku Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
22 Desember 2022, Korban Datangi Rumah Pelaku
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Namun kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.
Baca juga: Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
26 April 2023, Aditya Ditahan
Aditya Hasibuan resmi ditahan pada 26 April 2023.
Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.
Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
Sidang Perdana 21 Juni 2023
Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023).
Dalam perkara ini berkas terdakwa Aditya dengan nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn.
Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1, 2 dan Pasal 406 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengerusakan.
Diketahui akibat kasus penganiayaan ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
16 Agustus 2023 Aditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Aditya Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Aditya dinilai bersalah telah merusak mobil dan menganiaya temannya, Ken Admiral.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).
Jaksa menilai, Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) kUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Sebab, Aditya memukul Ken Admiral sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban luka di pelipis kiri, mata kiri, leher kiri depan.
31 Agustus 2023 Aditya Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).
Aditya Hasibuan dijerat dengan pasal berlapis.
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menilai perbuatan yang dilakukan Aditya Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.
Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.
Uang Restitusi Rp 52 Juta
Selain dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, Aditya Hasibuan juga dihukum membayar uang restitusi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Uang restitusi tersebut adalah uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim kepada terdakwa Aditiya Hasibuan.
Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.
Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.
Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.
Dakwaan JPU
Sebelumnya JPU Randi H Tambuna dalam dakwaannya di hadapan hakim Nelson Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna, wanita yang tengah didekati Ken Admiral.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram, dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata 'tadi kau sudah nanya sama Fira'," kata jaksa.
Namun, lanjut jaksa, saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan 'hei k**t*l-k**t*l kau tinggal bilang aja udah', lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi.
Kemudian terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II.
Ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II, dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti di Jalan Gagak Hitam/Ringroad.
Kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya, dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi.
Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Savira Husna.
"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.
Dan sesampainya di Jalan Ringroad, persisnya di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban, yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah MCD.
Lalu sekira pukul 20.20 WIB, saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.
Sekira pukul 2.30 WIB, saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil kerumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.
"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.
Lalu, Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.
"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan.
Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
Sumber: (Tribun-medan.com/cr8) (Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan