TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pria bernama J dan AR diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diringkus karena kedapatan bawa ganja kering dari Aceh Utara yang siap diedarkan.
AR dan J yang diduga jadi kurir ganja tersebut ditangkap di Kecamatan Medan Baru, Medan.
Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 133 kilogram daun ganja kering yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang didapat oleh petugas.
"Sebelumnya sudah kita pantau, kita hentikan satu unit mobil Sigra di dalam mobil terdapat dua orang dan kita berhasil mengamankan 15 kilogram ganja," kata Adrian, Minggu (3/8/2023).
Baca juga: Tanam 5 Pot Ganja di Rumah Temannya, Pesulap Oge Arthemus Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia menyampaikan, setelah mengamankan kedua pria dan barang buktinya. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan melakukan interogasi terhadap para pelaku.
Kepada polisi, kedua pria ini menjelaskan bahwa ada barang bukti lainnya yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari informasi tersebut, petugas pun langsung menuju ke lokasi tempat para pelaku menyimpan barang bukti lain.
"Di situ kita menggeledah di dalam sebuah rumah, kita temukan kembali ganja sebanyak 118 kilogram, Jadi totalnya ada 133 kilogram ganja," sebutnya.
Dikatakannya, dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengaku ini merupakan kali kedua mereka mengedarkan ganja di wilayah Kota Medan.
"Keduanya ini adalah kurir, rencananya akan diedarkan di wilayah kota Medan, ganjanya dari Aceh Utara. Menurut pengakuan mereka, selama ini sudah beraksi dua kali," bebernya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain berinisial AS yang juga terlibat dalam jaringan ini.
"Di rumah itu kosong, ada temannya masih kita buru identitas sudah kita kantongi," ungkapnya.