News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kades di Banten Diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi, Status Tersangka Kasus Perselingkuhan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil ambulans dinas yang dibawa oknum kades saat melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain di sebuah villa di Cisolok, Jumat (7/7/2023), kini disita Polsek Cisolok.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - YH, oknum Kades yang merupakan Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten diperiksa polisi di Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar, Rabu (6/9/2023).

YH nampak keluar dari Satreskrim Polres Sukabumi mengenakan jaket warna biru dan memakai iket kepala.

Ia diperiksa dengan status sebagai tersangka perselingkuhan dengan istri orang di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ambulans yang dipakai YH untuk berangkat ke vila di Cisolok pun nampak terparkir di parkiran Satreskrim Polres Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, membenarkan YH telah diperiksa sebagai tersangka.

Tak hanya YH, EH yang merupakan istri orang yang berselingkuh dengan YH juga diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Seorang Istri di Sulawesi Selatan Tepergok Suaminya Selingkuh di Rumah Orangtua

"Dua duanya sudah diperiksa sebagai tersangka, yang jadi pokok utama dalam pemeriksaan kita gak bisa jelaskan ya, yang jelas itu dalam proses penyidikan ya," ujar Dian kepada Tribun via telepon, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, saat ini Satreskrim masih melengkapi berkas untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

 "Kita lihat nanti petunjuk dari Jaksa (kalai harus diperiksa lagi), iya (masih lengkapi berkas untuk limpah)," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, selain YH, EH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Perselingkuhan salah satu kepala desa di daerah Provinsi Banten dengan TKP-nya di wilayah Cisolok (Sukabumi), penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti, dan minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu kepala desa dengan pasangannya yang tertangkap diduga selingkuh," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Maruly menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut. Informasi diperoleh, dua tersangka itu tidak ditahan.

"Kemudian rencananya minggu ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap dua pihak tersebut," jelasnya.

Polisi Pegang Bukti Kuat

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.

Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.

"Iya masih proses lanjut ke penyidikan, nanti pasti ada gelar itu penetapan tersangka, kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satau bagian dari petunjuk," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, penggerebekan terjadi pada Jumat (7/7/2023) dini hari.

Saat itu, penjaga Vila dan warga setempat dibuat kaget dengan adanya penggerebekan yang dilakukan seorang suami berinisial AK (33) asal Kampung Cikondang, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka Perselingkuhan, Oknum Kades Banten Kembali Diperiksa Polisi, Ada Bukti Tes DNA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini