News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya di Purwakarta Ditindak saat Operasi Zebra Lodaya 2023

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Operasi Zebra 2023 - Pengguna sepeda listrik di jalan raya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat ditindak oleh Satlantas Polres Purwakarta saat Operasi Zebra Lodaya 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Pengguna sepeda listrik di jalan raya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat ditindak oleh Satlantas Polres Purwakarta saat Operasi Zebra Lodaya 2023.

Diketahui, Operasi Zebra 2023 sendiri telah berlangsung sejak Senin (4/9/2023) kemarin.

Tak hanya pengguna kendaraan bermotor saja, pengguna sepeda listrik yang berada di jalan raya juga ditindak.

Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo menyebutkan bahwa pengendara sepeda listrik kini telah menjadi perhatian publik karena rawan terjadi kecelakaan.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purwakarta terhadap pengendara sepeda listrik berupa peringatan agar masyarakat menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.

"Kami terus berikan imbauan kepada pengdara di Kabupaten Purwakarta, terutama kepada sekarang yang lagi ramai pengguna sepeda listrik," kata Warjo kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2023 dan Sasaran Tilangnya

Ia mengungkap, keberadaan dari sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.

"Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya," ungkapnya.

Dikatakan Warjo, pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm.

Warjo menjelaskan, kini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.

"Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis," ucap Warjo.

Tak hanya di Purwakarta, jajaran Polresta Bandung akan menindak tegas warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, dengan penilangan hingga penyitaan.

"Kepada masyarakat, kami mengimbau dan mengingatkan bahwa sepeda listrik itu memiliki kapasitas voltase daya tertentu," ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, setelah apel gelar pasukan Operasi Lodaya di Mapolresta Bandung, Senin (4/9/2023).

Dia menegaskan, sepeda listrik hanya diperkenankan di kawasan tertentu berdasarkan undang-undang. Kawasan tertentu itu seperti permukiman dan mungkin di jalan-jalan desa.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Operasi Zebra Lodaya 2023, Satlantas Polres Purwakarta Tindak Pengendara Sepeda Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini