TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Oknum polisi berinisial CR diperiksa Polda Kepri terkait kasus Trading Binomo, Kamis (7/9/2023).
Oknum polisi tersebut diperiksa di Polsek Tanjungpinang Timur.
Baca juga: Sidang Praperadilan Ungkap Uang Korupsi BTS Kominfo Dipakai Main Binomo
Penyidik Polda Kepri juga memeriksa Ebel Onesmarez, saksi dari pelapor terkait kasus dugaan penipuan Binomo tersebut.
Setelah diperiksa lima jam, Ebel mengatakan dirinya merupakan saksi dari pelapor Sy yang menjadi korban dugaan penipuan pasar modal melalui trading aplikasi Binomo.
Menurutnya, ada beberapa pertanyaan dilontarkan oleh penyidik kepada dirinya.
Salah satunya meminta keterangan terkait investasi SY dan juga CR, kemudian bagaimana penggunaan dananya setelah terjadi investasi.
"Jadi penyidik menanyakan keterangan dari sejumlah link. Soalnya oknum ini memberikan link pada group investasi," katanya.
Lanjutnya, penyidik juga ada menanyakan aplikasi apa saja yang digunakan CR selaku oknum polisi tersebut.
Baca juga: Nasib Korban Binomo: Uang Tak Kembali, Dianggap Kalah Judi
"Sesuai yang saya tahu, saya sampaikan aplikasi Binomo, Olymptrade, Indodax, dan lain sebagainya," terangnya.
Disinggung mengenai kerugian korban SY, Ebel menyebutkan korban mengalami kerugian hingga Rp 90 juta rupiah dalam kasus penipuan pasar modal melalui trading aplikasi Binomo.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta rupiah," ungkapnya.
Ebel juga menambahkan, setelah dimintai keterangan, pihaknya akan melengkap sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
Ia pun berharap kasus ini menemukan titik terang, karena takutnya akan ada korban- korban yang lainnya turut melapor.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara
"Soalnya link ini dibagikan didalam group jadi tentunya ada orang lian menjadi korban affiliator ini," tutupnya.
Penulis: Alfandi Simamora
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum Polisi di Tanjungpinang Diperiksa Dugaan Penipuan Trading Binomo