"Tersangka bukan warga Kota Semarang sehingga kami tidak melakukan pendampingan pascakejadian," katanya.
Di sisi lain, kasus pembuangan bayi di Jalan Siliwangi, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, rencananya bakal ditempuh jalur restorative justice atau langkah mediasi.
Alasannya, mempertimbangkan kondisi bayi dan ibu kandungnya yang tak lain adalah tersangka pembuangan.
"Rencana di-restorative justice.
Untuk kepentingan perawatan bayi dan pengobatan ibunya pascamelahirkan," papar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa.
Kasus pembuangan bayi itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023).
Saat ditemukan, bayi berbobot 3 kg itu terbungkus tas plastik berwarna hitam.
Saat itu, ari-ari masih menempel di tubuh bayi dan bayi dalam kondisi selamat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pura-pura Temukan Bayi, Penjaga Toko di Semarang Ternyata Ibu Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar