TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Martianus Marsani, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil diamankan TNI dari Satgas Pamtas Mobile Yonif PR 330/TD di Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan, Rabu (13/9/2023).
Sementara seorang anggota KKB lainnya melarikan diri.
Matianus Marsani tidak sempat melarikan diri karena posisinya terjepit antara mobil dan pagar sekolah.
Saat itulah dirinya kemudian berhasil diamankan.
Baca juga: Anggota Brimob yang Dibacok KKB di Kramomongga Fakfak Dirawat di Kabupaten Manokwari
Kepala Penerangan (Kapen) Kogabwilhan III Kolonel Czi Gusti Nyoman Suriastawa menungkapkan Martianus Marsani ditangkap setelah coba melakukan penyerangan di Kampung Kumbala Gupa, Distrik Sugapa.
Saat itu Tim Waltis yang dipimpin Dansatgas Pamtas Mobile Yonif PR 330/TD Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, dengan kekuatan 10 orang melakukan patroli.
"Setelah melaksanakan patroli meneruskan perjalanan kembali ke Pos Kotis Mamba," ujar Gusti Nyoman Suriastawa, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Ketika rombongan Tim Waltis tiba di jalan Trans Sugapa, tepatnya di atas SDN Bilogai, terlihat dua anggota KKB dengan jarak 60 meter sedang melakukan kegiatan mencurigakan.
"Indikasinya akan melakukan percobaan penyerangan terhadap aparat," sambungnya.
Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Kutuk Pembunuhan Aktivis Papua Michelle Kurisi Doga yang Diduga oleh KKB
Melihat kedatangan personel TNI, salah satu anggota KKB langsung melarikan diri melompati pagar sekolah dan terus berlari ke arah Kampung Kumbala Gupa.
Salah satu anggota KKB, Matianus Marsani tertangkap setelah dipojokkan oleh personel TNI.
"Salah satu KKB yang mengaku bernama Matianus Marsani tidak sempat melarikan diri karena posisinya terjepit antara mobil dan pagar sekolah, sehingga dapat diamankan," ungkapnya.
Setelah ditangkap, dipastikan Martianus Marsani merupakan anggota KKB Intan Jaya yang saat ini harus menjalani proses hukum.
"Martianus Marsani mengaku bagian KKB wilayah Homeyo, kondisi saat ini dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan baik sebagai warga negara Indonesia yang punya hak sama di mata hukum," kata Suriastawa.
Dari Matianus Marsani, aparat mengumpulkan sejumlah barang bukti, yaitu satu tas hitam, satu tas noken, satu buah sabun mandi, satu stel baju hitam, uang tunai sejumlah Rp 250.000, satu bungkus gula pasir.
Kemudian tiga bungkus rokok, tiga bungkus kopi, satu buah korek api, satu topi warna biru, satu stel kaus kaki loreng, satu kaus merah, satu buah bendera bintang kejora, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Satu Anggota KKB Intan Jaya Ditangkap, Martianus Terpojok di Antara Mobil dan Pagar Sekolah