NA mengaku selama berbulan-bulan tidak curiga dengan Erayani, bahkan saat berhubungan suami istri.
Baca juga: Erayani Pelaku Pernikahan Sejenis di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Penipuan Gelar
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan.
Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," kata NA, dikutip dari TribunJambi.com.
Kecurigaan mulai muncul saat Erayani hanya berada di rumah saja padahal sebelumnya mengaku sebagai dokter spesialis.
NA dan ibunya lantas meminta dokumen identitas Erayani.
NA juga berinisiatif mencari informasi perihal pekerjaan dokter Erayani.
"Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," katanya.
Pada akhirnya NA melaporkan Erayani guna menyeretnya ke meja hijau.
Sidang vonis Erayani digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8/2022) silam.
Dirinya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan akademik.
Selengkapnya soal kasus Erayani bisa dibaca di link berikut ini: Kasus Dokter Gadungan Erayani
Dokter gadungan Elwizan Aminudin
Kasus selanjutnya datang dari Elwizan Aminudin. Ia merupakan dokter gadungan yang pernah bergabung di tim medis PSS Sleman.
Identitas Elwizan sebagai dokter gadungan pertama kali diungkap Dokter Spesialis Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Muhammad Iqbal Amin, lewat cuitan di Twitter.
Iqbal membeberkan kebohongan Elwizan lewat akun Twitternya, Rabu (1/12/2021).