TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut pidana penjara 6 tahun penjara kasus penimbunan solar ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, terdakwa seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanyaAchriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.
Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Langgar 3 Kode Etik Kepolisian
Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.
"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.
Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut
"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.
Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.
Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Terima Setoran dari Pemilik Gudang Solar Ilegal di Medan
"Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh daj akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi," jelasnya.
Dalam dakwaan JPU juga diterangkan mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.
"Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Biniai," jelasnya.
Dijelaskan JPU dalam dakwaan juga diterangkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.
"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan," jelasnya.
Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 (enam belas) ton untuk disimpan beberapa lama.
"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.
Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.
Baca juga: Soal Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin, Pertamina: Itu Bukan Lembaga Penyalur Resmi
"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tanki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Solar Ilegal, JPU Sebut Tak Ada Hal Meringankan