Namun di tengah perjalanan, sempat berhenti di wilayah Berbah.
Pelaku panik karena hari mulai pagi dan malu hamil di luar nikah.
Ia akhirnya berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.
Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.
"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.
Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah.
SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA Kasus Bayi Kembar Dibuang di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai