TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus penemuan 2 jasad bayi kembar di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman akhirnya terungkap.
Dua bayi tersebut ternyata anak dari seorang mahasiswi berinisial EW dan pacarnya SW, warga Piyungan, Bantul, seorang driver travel.
EW melahirkan sendirian di kamar kosnya pada Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
EW kemudian menelepon kekasihnya SW bahwa dirinya telah melahirkan.
Baca juga: Polsek Berbah Mengamankan 2 Orang yang Diduga Pembuang Bayi Kembar di Sleman, Orangtua Kedua Bayi?
Namun karena malu melahirkan anak di luar nikah, EW meminta kekasihnya itu untuk menguburkan bayi kembar itu.
Tapi sang pacar malah membuang bayi yang sudah tidak bernyawa itu ke Sungai Buntung hingga akhirnya mayat bayi kembar itu ditemukan warga pada Kamis (14/9/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus SW, pelaku pembuangan bayi kembar tersebut.
Berikut kronologis lengkap kejadian, awal mula penemuan mayat bayi kembar hingga pengakuan tersangka yang juga merupakan ayah dari sang bayi malang itu dikutip dari Tribun Jogja.
Penemuan Mayat Bayi Kembar
Dua mayat bayi ini sebelumnya ditemukan di Sungai Buntung, Dusun Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman, Kamis (14/9/2023).
Awalnya ada laporan dari seorang pemancing sekira pukul 10.30 WIB yang melihat benda mencurigakan di Sungai Buntung.
Namun setelah dilihat ternyata jasad bayi yang mengambang.
Pemancing itu kemudian melaporkan penemuan itu kepada warga setempat hingga diteruskan ke polisi.
Baca juga: Kasus Penemuan 2 Jasad Bayi Kembar di Sungai Buntung Sleman Masih Misteri, Siapa Pelakunya?
Selanjutnya, jenazah dua bayi dievakuasi ke RS Bhayangkara.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan, dua mayat bayi yang ditemukan mengambang di Sungai Buntung berjenis kelamin perempuan.
Mayat tersebut ditemukan kali pertama oleh pemancing kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Saat proses evakuasi, petugas juga menemukan ari-ari dalam kondisi utuh atau lengkap.
"Dugaan sementara dibuang. Tapi dibuang (dalam kondisi) masih hidup atau sudah meninggal, itu kami belum tahu. Sekarang masih dalam penyelidikan," kata Parliska, Kamis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mayat bayi yang telah dievakuasi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses penanganan lebih lanjut.
Dua mayat bayi kembar itu telah dimakamkan dalam satu liang lahad di UPTD Pemakaman Umum (TPU) Seyegan, Kabupaten Sleman.
Kronologis Pembuangan Bayi
Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST mengungkapkan kronologis pembuangan bayi kembar berdasarkan keterangan pelaku SW saat diperiksa di Mapolresta Sleman.
Sebelumnya polisi telah mengamankan sepasang kekasih pelaku pembuang dua bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah.
Baca juga: Pemancing Temukan 2 Mayat Bayi yang Diduga Kembar di Sungai Buntung Sleman
Keduanya adalah EW, ibu bayi yang juga merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul.
EW merupakan pelajar berusia 19 tahun asal Lampung.
SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
SW merupakan pria berusia 31 tahun asal Piyungan, Kabupaten Bantul.
Dia seorang driver travel dan merupakan kekasih dari ibu bayi kembar.
Sementara EW masih sebagai saksi.
Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.
Dua bayi malang tersebut ternyata sengaja dibuang karena merupakan hasil hubungan di luar nikah.
"Kami tadi malam telah menetapkan SW sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Adapun EW, kondisinya masih lemah, kami masih akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini, sementara dijadikan sebagai saksi," Kompol Parliska Febrihanoto.
Kompol Parliska menceritakan, berdasarkan pengakuan EW, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya, pada Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak.
Baca juga: Jual Beli Bayi di Malang Dibongkar, Ditawarkan Melalui Facebook dan 3 Orang Jadi Tersangka
Sementara bayi kedua lahir bergerak namun napasnya tersengal-sengal.
Setelah melahirkan, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos.
Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di sebuah bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, EW dan SW, keluar untuk mencari makan karena kondisinya lemah pasca melahirkan.
Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil dengan dimasukkan dalam plastik putih dan diletakkan di sebuah kardus.
Mereka berkeliling mencari makan. Setelah makan, keduanya kembali ke kos.
Saat itu, kondisi bayi informasinya sudah tidak bergerak.
EW kembali ke kos di wilayah Depok dan minta bayi tersebut dimakamkan.
Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar.
Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.
Namun di tengah perjalanan, sempat berhenti di wilayah Berbah.
Pelaku panik karena hari mulai pagi dan malu hamil di luar nikah.
Ia akhirnya berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.
Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.
"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.
Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah.
SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA Kasus Bayi Kembar Dibuang di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai