TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa di Lampung nekat membuat laporan palsu ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam mengatakan mahasiswa itu bernama Fajri Yulian Putra (23), warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Jumat (8/9/2023) pukul 14.00 WIB, Fajri membuat laporan palsu ke Polsek Sukarame.
Fajri mengaku ditodong oleh tujuh orang, sehingga motor dan laptopnya hilang.
"Kami menyelidiki ada pidana curas, namun setelah kami melakukan penyelidikan bahwa tidak ada tindak pidana tersebut," kata IPDA Muazam.
"Tetapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang itu digadaikan untuk judi online," kata IPDA Muazam.
Ternyata Fajri membuat laporan palsu karena terjerat judi online, dirinya sudah dua tahun ini bermain judi online.
"Saya sudah dua tahun main judi online, kalau kerugiannya banyak kalahnya. Saya buat laporan polisi kehilangan karena takut ngomong sama orangtua," kata Fajri Yulian Putra saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Rabu (20/9/2023).
Ia mengatakan, dirinya selalu kalah judi online dan barang yang dimiliki habis.
"Seperti motor, laptop hingga ponsel raib. Saya minta maaf ke orangtua dan keluarga karena mengecewakan kepercayaan mereka," kata Fajri.
Kini Fajri dipersangkakan dalam kasus laporan palsu dan tidak ada tindak pidana curas.
"Barang bukti motor yang digadaikan masih kami cari pengakuan digadaikan di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp 2 Juta," kata IPDA Muazam.
IPDA Muazam mengatakan, pelaku laporan palsu ini sengaja menjual barang berharganya tersebut untuk judi online sejak dua tahun lalu.
Dalam laporan yang diberikan oleh mahasiswa tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM tanggal 8 September 2023.
"Jadi mahasiswa ini mengaku dirinya telah menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan kekerasan diadang oleh tujuh orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor," kata IPDA Muazam.
Mahasiswa tersebut kemudian menjelaskan kepada Polisi bahwa dia dipukul.
Setelah itu sepeda motor milik FY (23) berikut satu buah tas yang berisikan Laptop dan dompet berisikan uang sebesar Rp 6 Juta miliknya diambil paksa oleh tujuh orang tersebut.
Baca juga: Inilah Arini Juwita Santriwati Jadi-jadian, Paras Cantik Minta Mahar Rp50 Juta, Ternyata Pria Tua
Ditambahkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, pihaknya setelah menerima laporan polisi terkait peristiwa pencurian tersebut.
Polisi kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh mahasiswa tersebut,” kata Kompol Warsito.
Saksi kejadian yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Jalur Dua Permata Biru, dimintai keterangan oleh petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY (23) tersebut.
Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan mahasiswa tersebut, kemudian petugas memanggil mahasiswa tersebut untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.
“Hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut mengaku kalo laporan yang dibuat itu tidak benar. Sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh mahasiswa tersebut,” beber Kompol Warsito.
Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu karena Terjerat Judi Online,