TRIBUNNEWS.COM - Polri nampaknya serius dalam pemberantasan judi online, terlebih yang melibatkan public figure.
Kini, ada satu lagi sosok selebgram yang diringkus polisi karena promosikan judi online.
Ia adalah Fitria atau FS (19), selebgram asal Purwakarta, Jawa Barat.
Fitria diamankan di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (19/8/2023) lalu.
FS yang juga seorang talent atau brand ambassador (BA) salah satu tim esport ini diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, Fitria sudah mempromosikan judi online di akun Instagramnya.
Baca juga: Selebgram Cantik Dibayar Rp 300 Ribu/Minggu Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Jauh Lebih Berat
"Kami melakukan patroli cyber dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," ucap Mega seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Mega mengatakan, FS mempromosikan judi online lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan.
FS, kata Mega, mendapatkan uang sebesar Rp200-300 ribu setiap minggunya untuk dua kali penayangan Instagram Stories.
"Dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk dua kali penayangan di Instagram Story,"
"Pembayaran itu dikirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023," ucap Mega.
Mega menambahkan, FS diajak oleh seseorang berinisial T.
T tersebut ternyata masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot," ucapnya.
Kini, FS tak bisa main game untuk sementara karena terancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," kata Mega.
Baca juga: Inilah Arini Juwita Santriwati Jadi-jadian, Paras Cantik Minta Mahar Rp50 Juta, Ternyata Pria Tua
Selebgram Asal Bogor Ditangkap
Beberapa waktu lalu, selebgram asal Bogor juga diringkus karena menjadi BA judi online.
Selebgram berinisial AR atau SZM ini ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story.
Penangkapan selebgram tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," ucapnya.
Bismo mengatakan, AR mempromosikan dua situs judi online sekaligus.
Bismo menyebut, AR telah direkrut menjadi brand ambassador sejak tujuh bulan lalu.
Hal tersebut yang membuat AR kerap mempromosikan link judi online di akun Instagram miliknya.
Ia menyebut, AR bisa mendapatkan Rp7 juta setiap bulannya.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, AR pun terancam enam tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Namanya Dikaitkan dalam Dugaan Kasus Promosi Judi Online, Sule: Saya Korban
Selebgram Solivina Nadzila Diringkus
Selain AR, ada juga selebgram asal Kabupaten Bandung, Solivia Nadzila yang diringkus dengan kasus yang sama.
Solivina Nadzila juga pada pertengahan Agustus lalu diamankan jajaran Polresta Bandung lantaran memasarkan akun judi online.
Mengutip TribunJabar.id, ia kerap memamerkan pose dan pakaian seksinya sembari memasarkan akun judi online melalui Instagramnya, @nnadzila_.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online tersebut berhasil diketahui pada 14 Agustus 2023.
"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Daenza Falevi)