TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kabupaten Pamekasan, Madura mengaku dimutasi secara sepihak usai menolak aturan toilet sekolah berbayar untuk siswa.
Guru yang bernama Mohammad Arif sebelumnya mengajar di MAN 1 Kabupaten Pamekasan.
Kejadian ini berawal ketika ada kepala sekolah baru di MAN 1 Pamekasan bernama Nokman Afandi.
Usai menjabat, kepala sekolah baru mengusulkan aturan siswa masuk ke toilet sekolah harus membayar Rp500.
Dalam rapat pembahasan aturan baru ini, Mohammad Arif memprotes dan kini ia dimutasi.
Baca juga: Guru SMP di Wonogiri Cabuli Siswi di Lab Komputer, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa.
"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," kata Arif, Jumat (22/9/2023).
Tindakan tidak mengenakkan yang dirasakan Arif itu bermula dari diberhentikan sebagai anggota pengendalian mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.
Pengakuan dia, saat diberhentikan sebagai anggota pengemut tersebut, tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya.
"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," protesnya.
Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan ini baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki ajaran tahun baru.
"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," kenang Arif.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngajinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Saat mengetahui hal itu, Arif mengaku hanya bisa diam. "Karena kata pak Nokman semua keputusan sekolah pasti berdasarkan keputusan kepala sekolah yang tidak boleh diganggu gugat," bebernya.
Kemudian, selang beberapa lama dari masalah itu, Arif mengaku berangkat umrah yang telah mendapatkan izin dari sekolah dan lembaga terkait.