"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," pungkasnya.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini.
Sejumlah saksi menyatakan kasus penganiayaan ini bukan yang pertama kali dilakukan N terhadap korban.
Akibat perbuatannya, N dapat dijerat dengan pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
N yang sudah menjadi tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)