TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berinisial N (31) ditangkap usai dilaporkan menganiaya anak tirinya.
Korban yang masih berusia 10 tahun mengalami luka bakar akibat disetrika N saat hendak berangkat sekolah.
Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah N pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo menyatakan N berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi melakukan penangkapan terhadap N.
Baca juga: Siswi SMA di Sergai Jadi Korban Penganiayaan, Pencabulan hingga Perampokan, Begini Kronologinya
"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT. Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," jelasnya.
Wanita 31 tahun tersebut sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," paparnya, Minggu (24/9/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Ia menjelaskan kasus penganiayaan berawal ketika korban masuk ke kamar untuk mengganti baju.
N yang sedang menyetrika pakaian di dalam kamar merasa marah dan menempelkan setrika panas ke sejumlah bagian tubuh korban.
Akibat perbuatan N, kulit korban terlihat melepuh dan mengalami luka bakar serius.
Baca juga: Ibu Muda di Bangka Selatan Diamankan Usai Terlibat Penganiayaan, Sebelumnya Sempat Terlibat Duel
"Namun kemudian pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kasus penganiayaan ini lantaran N kesal dengan suamiya yang merupakan ayah kandung korban.
Selama menikah, N hanya diberi nafkah Rp4 juta per bulan, sedangkan ia meminta Rp8 juta per bulan untuk membayar sejumlah angsuran.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," pungkasnya.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini.
Sejumlah saksi menyatakan kasus penganiayaan ini bukan yang pertama kali dilakukan N terhadap korban.
Akibat perbuatannya, N dapat dijerat dengan pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
N yang sudah menjadi tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)