"Motor telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp3 juta," ujar Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Penemuan Mayat Wanita di Pemalang, Berseragam Pramuka hingga Tak Kenakan Pakaian Dalam
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Diketahui, jasad korban ditemukan pada 22 Agustus 2023 lalu.
Mengutip TribunJateng.com, Kapolsek Ulujami, AKP Teguh Hadi Santoso, mengatakan jasad korban yang berada di sungai mulanya ditemukan oleh warga yang akan memberikan pakan ikan di tambak.
“Saat melewati jalan di tepi aliran sungai, ia melihat sesosok jenazah anak perempuan yang terapung di sungai,"
"Kemudian warga tersebut memberitahukan pada warga lainnya di sekitar lokasi kejadian, lalu melaporkan pada perangkat desa Blendung dan Polsek Ulujami Polres Pemalang,” imbuh Kapolsek Ulujami.
Korban bernama Rika Indriyani, warga Desa Bulak Pelem, Sragi, Pekalongan, Jateng.
Rika diketahui merupakan karyawan di sebuah rumah makan.
Ia telah meninggalkan rumah sejak 20 Agustus 2023.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Dedi Muhsoni)(TribunJateng.com, Dina Indriani)