TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus pembunuhan perempuan berseragam Pramuka di Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku pembunuhan, yang jasadnya dibuang di hilir sungai di Desa Blendung, Ulujami, Pemalang, Selasa (22/9/2023) lalu.
Ternyata, pelaku berinisial AM (26) tersebut tega membunuh RI (20) karena ingin harta korban.
"Pelaku ingin menguasai harta korban. Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska.
Pembunuhan bermula ketika pelaku dan korban berkenalan di Facebook, 5 Agustus 2023 lalu.
Keduanya lantas bertemu pada 20 Agustus pada pukul 21.00 WIB, setelah pulang kerja.
"Pelaku sengaja menggunakan akun palsu, nama dan foto menggunakan orang lain untuk mencari target secara acak, dan berkenalan dan komunikasi dengan korban IR secara intens," kata Yovan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Masih Ingat Penemuan Jasad Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang? Polisi Ungkap Penyebab Kematian
Keduanya pun kemudian masuk ke salah satu rumah yang tak jauh dari rumah pelaku di Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
"Saat itu pelaku masih menggunakan masker, dan disuruh membuka maskernya oleh korban dan ternyata berbeda dengan foto pada akun," ujarnya.
Setelah itu, korban lehernya dicekik hingga meninggal dunia
"Tidak lama dari itu pelaku membekap leher korban selama 15 menit dan diketahui sudah meninggal," ucap Yovan.
Setelah korban meninggal, pelaku lantas memakaikan seragam Pramuka, dan membungkus korban pakai sarung.
"Setelah kejang-kejang, awalnya pelaku ingin menyetubuhi korban, tetapi karena pada kemaluannya mengeluarkan kotoran. Maka pelaku tidak jadi menyetubuhinya dan memakaikan seragam Pramuka yang kini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku lantas menguasai motor korban dan menjualnya dengan harga Rp3 juta.
"Motor telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp3 juta," ujar Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Penemuan Mayat Wanita di Pemalang, Berseragam Pramuka hingga Tak Kenakan Pakaian Dalam
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Diketahui, jasad korban ditemukan pada 22 Agustus 2023 lalu.
Mengutip TribunJateng.com, Kapolsek Ulujami, AKP Teguh Hadi Santoso, mengatakan jasad korban yang berada di sungai mulanya ditemukan oleh warga yang akan memberikan pakan ikan di tambak.
“Saat melewati jalan di tepi aliran sungai, ia melihat sesosok jenazah anak perempuan yang terapung di sungai,"
"Kemudian warga tersebut memberitahukan pada warga lainnya di sekitar lokasi kejadian, lalu melaporkan pada perangkat desa Blendung dan Polsek Ulujami Polres Pemalang,” imbuh Kapolsek Ulujami.
Korban bernama Rika Indriyani, warga Desa Bulak Pelem, Sragi, Pekalongan, Jateng.
Rika diketahui merupakan karyawan di sebuah rumah makan.
Ia telah meninggalkan rumah sejak 20 Agustus 2023.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Dedi Muhsoni)(TribunJateng.com, Dina Indriani)