News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

Tidak banyak reaksi Achiruddin Hasibuan saat majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

Baca juga: Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara 

"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan.

Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum.

AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan 

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

Penulis: Alfiansyah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achirrudin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Pengancaman ke Ken Admiral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini