News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lift Jatuh Tewaskan 5 Karyawan, Owner Ayuterra Ubud & Mekanik Belum Tahu Dijadikan Tersangka

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan jalur lift di Ayu Terra Resort yang jatuh dan tewaskan lima orang pekerja. Mujiana, mekanik lift dan Vincent Juwono, owner Ayuterra Resort Ubud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka insiden putusnya tali lift di Ayuterra Resort Ubud yang menewaskan lima orang pekerjanya.

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Mujiana, mekanik lift dan Vincent Juwono, owner Ayuterra Resort Ubud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka insiden putusnya tali lift di Ayuterra Resort Ubud yang menewaskan lima orang pekerjanya.

Mujiana adalah mekanik lift atau rekanan yang memasang lift inklinator di Ayuterra Resort.

Sementara Vincent Juwono, owner Ayuterra Resort yang memesan lift tersebut pada Mujiana.

Polres Gianyar mengumumkan penetapan Mujiana dan Vincent Juwono sebagai tersangka dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Periksa 30 Saksi dan Gelar Perkara, Tersangka Kasus Lift Maut Ayu Terra Resort Ubud Belum Ditetapkan

Namun kedua tersangka baik Mujiana maupun Vincent Juwono belum diberitahu polisi bahwa mereka kini sudah jadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, kedua tersangka belum mengetahui kalau mereka telah ditetapkan tersangka.

"Mereka tidak tahu bahwa mereka tersangka. Kita umumkan lewat media," ujar AKP Ario Seno Wimoko.

Polres Gianyar juga belum menahan Mujiana dan Vincent karena polisi belum melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada keduanya.

"Untuk sementara karena kami belum membuat panggilan (sebagai tersangka), Jumat (29 September 2023) panggilan akan dilayangkan pada kedua tersangka dan tersangka akan ditahan," ujar Kapolres Gianyar.

Mujiana Belum Dapat Panggilan

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Mujiana mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Gianyar.

"Belum (mengetahui penetapan tersangka--Red)," kata Mujiana.

Mujiana mengatakan, dia sedang berada di Bali.

Meski polisi mengumumkan penetapan tersangka, namun polisi belum menahan Mujiana selaku tersangka.

Baca juga: Kelebihan Beban dan Masa Jenuh Diduga Picu Putusnya Tali Sling Lift Ayu Terra Resort Ubud

"Iya, saya di Bali," ucapnya.

Mengenai surat pemanggilannya sebagai tersangka dari polisi, Mujiana juga mengaku belum menerima surat pemanggilan tersebut.

"Belum dapat (surat panggilan tersangka, Red)," katanya.

Saat disinggung mengenai langkah selanjutnya setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk menggandeng kuasa hukum, Mujiana juga tidak banyak memberi komentar.

"Ya gimana ya. Saya belum tahu apa-apa. Nanti saja," ujarnya.

Peran Tersangka

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada mengatakan, dalam penetapan tersangka ini, pihaknya sudah menjalani berbagai proses berlandaskan scientific investigasi.

"Barang bukti yang kita amankan ada 11 yang diambil dari TKP. Langkah yang sudah dilakukan pada kejadian ini, kami bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan di-back up Ditkrimum Polda Bali kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti," kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.

Mujiana ditetapkan sebagai tersangka karena dia tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.

Baca juga: Polisi Ungkap Faktor Utama Lift Jatuh di Resort Bali Hasil Olah TKP Sementara, Bukan Over Kapasitas

"Terhadap saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Kerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator, sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja," jelas kapolres.

"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi Mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.

Mujiana dinilai melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

Sementara tersangka kedua, Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.

"Saksi VJ adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3. Dan saksi VJ selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak."

"Sehingga, akibat kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terhadap saksi VJ dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.

Vincent disangkakan melanggar pasal 59 KUHP jo pasal 46 ayat 3, UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, jo pasal 46 ayat 3 UU RI No 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagkerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja jo pasal 190, jo pasal 87 UU RI No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres.

Modus Operandi

Adapun modus operandi tersangka Mujiana, kata Kapolres, dalam hal ini dia tidak memiliki sertifikasi keahlian K3.

Namun telah memasang dan mengganti tali sling di Ayuterra Resort, atas perintah Vincent selaku owner.

"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inklinator dari penggunaan tali sling 3 menjadi 1, tidak ada dilakukan pengujian K3. Namun inklinator tersebut sudah dibangun atau dioperasionalkan sehingga tali sling putus dan pesawat inklinator jatuh ke jurang dan menyevabkan 5 orang meninggal dunia," papar Kapolres.

Sementara modus operandi tersangka Vincent, adalah menggunakan lift inklinator yang sedang dikerjakan Mujiana yang tak memiliki sertifikasi.

"VJ selaku owner tak mengoperasikan lift sesuai standar K3 sehingga menyebabkan tali sling putus yang menyebabkan lima orang meninggal dunia," tandasnya.

Kronologis Tali Lift Putus Menewaskan 5 Karyawan

Sebelumnya sebanyak 5 karyawan Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Bali tewas setelah tali seling atau sejenis pegangan lift putus.

Akibatnya membuat karyawan di dalam lift meluncur bebas ke dasar lift, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima korban tersebut hendak naik ke atas dengan menaiki tangga lift dan sama-sama berdiri di tabung lift.

Selanjutnya lift naik ke atas.

Namun saat itu, seorang saksi atas nama I Ketut Suwiarta mendengar ada suara teriakan dan suara yang sangat keras seperti ada benda terjatuh dan terbentur.

Selanjutnya Suwiarta dan karyawan Ayu Terrace Resort lainnya, mengecek ke lokasi tempat lift.

Mereka melihat tali seling yang terbuat dari baja putus dan tabung lift beserta penumpang 5 orang sudah tidak ada.

Suwiarta bersama karyawan lainnya turun ke bawah, melalui anak tangga.

Saat itu 5 orang karyawan sudah tergeletak di bawah.

"Saat itu ada 3 orang korban dilihatnya masih bernapas lalu saksi I Ketut Suwiarta dan karyawan lainnya menolong dengan cara mengangkat ketiga korban yang masih bernapas untuk dibawa naik ke atas selanjutnya dibawa ke RSU Payangan," ujar Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder.

Tiga korban tersebut ialah, Ni Luh Supernigsih, I Wayan Aries Setiawan, dan Kadek Yanti Pradewi.

Pihaknya di Polsek Ubud baru mengetahui kasus ini sekitar pukul 14.00 Wita, lalu bergegas ke TKP.

Saat di TKP, terdapat dua orang korban lainnya yang dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah melakukan olah TKP, akhirnya pukul 14.30 Wita, kedua korban langsung dievakuasi ke RSU Arisanti Ubud.

"Proses evakuasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, PMI Gianyar dan kami kepolisian," ujarnya.

Nama 5 korban tewas:

  1. Kadek Hardiyanti meninggal dunia di tempat.
  2. Sang Putu Bayu Adi Krisna meninggal dunia di tempat.
  3. Ni Luh Supernigsih, dengan kondisi korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSU Payangan.
  4. I Wayan Aries Setiawan, meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan medis di RSU Payangan
  5. Kadek Yanti Pradewi, korban tewas dalam perawatan di RSU Payangan.

Sumber: (Tribun Bali/weg) (Tribunnews/wik)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Owner dan Mekanik Ayuterra Ubud Tersangka Kasus Kecelakaan Lift, Vincent dan Mujiana Belum Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini