Asap rokoknya tersebut tertiup hingga dapat menggangu pengendara lain.
Tak sedikit warganet memberikan kritikan atas perbuatan yang dilakukan polisi tersebut.
Sejumlah warganet menyentil pak polisi tersebut soal pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Viral Penampakan Sederhana Rumah Aipda Rully, Polisi Polsek Jagakarsa yang Alami Kebutaan
Diketahui larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Dengan kejadian tersebut sebaliknya warganet memberikan peringatan kepada polisi soal aturan lalu lintas tersebut.
Berikut beragam komentar warganet
“Aturan hanya berlaku pada masyarakat bukan aparat atau pun konglomerat”
“Penjarakan polisi itu”
“Atuh Bebas bapak eta mah min,, orang nu sok bikin peraturan/laragan tapi anjeuna ngalanggar. Heheheeeee”
“Ditunggu permohonan maaf nya…”
“Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci,waduh depan polsek Lembang,tilangna dobel ieu”
“OKNUM,” tulis beragam warganet. (tribun network/thf/TribunJabar)