News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Disabilitas Dirudapaksa Diancam Lehernya Dipotong Jika Mengadu                                 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang anak disabilitas di Aceh Timur menjadi korban aksi kebejatan ayah tirinya sejak 2020 ketika korban masih berusia 14 tahun. Korban diancam lehernya dipotong jika mengadu.

TRIBUNNEWS.COM, IDI – Seorang anak disabilitas di Aceh Timur menjadi korban aksi kebejatan ayah tirinya sejak 2020 ketika korban masih berusia 14 tahun.

Korban dirudapaksa ayah tirinya, Ab alias Tengku Lah (36) di rumah ibu kandungnya di sebuah desa di Aceh Timur.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, Ab selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

Apabila korban melapor, ayah tirinya itu tidak segan-segan memotong atau memenggal leher korban.

Korban pun merasa takut akan acaman yang dilakukan oleh ayah tirinya itu.

Diketahui, korban merupakan anak penyandang disabilitas karena lahir prematur.

Sejak lahir sampai sekarang, korban tidak bisa berjalan dan tidak bisa duduk  hanya bisa merangkak.

Aksi kebejatan ayah tiri terhadap korban baru diceritakan korban kepada ayah kandungnya karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya itu.

Tak terima anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dirudapaksa oleh pelaku, ayah kandung korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Ayah kandung korban juga berusaha menemui pelaku, namun pelaku selalu berusaha menghindar.

Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Idi, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ab alias Tengku Lah lewat nomor putusan 10/JN/2023/MS.Idi.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh Mertua di Kabupaten Batubara Ditembak

Hakim Tunggal, Islahul Umam pada Senin (25/9/2023) membacakan putusan yang menyatakan terdakwa Ab alias Tengku Lah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.

 

    

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Disabilitas di Aceh Timur Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Dipotong Leher: Sejak 2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini