Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM - Gerai Mie Gacoan di Kediri, Jawa Timur ditutup sementara usai didemo belasan pegiat LSM Rakyat Muda Bersatu (Ratu) Kediri.
Demo digelar pada Rabu (27/9/2023) karena keberadaan gerai Mie Gacoan dianggap mengganggu proses belajar mengajar SDN Banjaran 4 Kota Kediri.
Diketahui, letak gerai Mie Gacoan yang baru buka pada Agustus 2023 bersebelahan dengan SDN Banjaran 4 Kota Kediri.
Siswa terganggu dengan suara bising dari mesin yang cerobongnya (exhaust) diarahkan ke dekat pagar SDN Banjaran 4.
Baca juga: Viral Video Plastik dalam Pangsit Goreng Mie Gacoan Gresik, Berikut Penjelasan Manajemen
Selain polusi suara yang mengganggu saat proses memasak makanan, juga mengakibatkan polusi udara bau masakan yang masuk ruang kelas. Posisi dapur dengan ruang kelas berdekatan.
Akibat kejadian itu, dalam proses belajar mengajar guru harus menggunakan pengeras suara. Karena suara bising sangat menggangu konsentrasi belajar siswa.
Saiful Iskak, Korlap Aksi LSM Ratu menjelaskan, dari hasil audiensi dengan pihak Pemkot Kediri diketahui jika izin usaha Mie Gacoan ternyata masih belum lengkap.
Selain itu dampak operasional Mie Gacoan telah mengganggu proses belajar siswa SDN Banjaran 4.
"Dari kesepakatan kami dengan pihak DPMPTSP dan Satpol PP akan menutup sementara Mie Gacoan," jelasnya.
Saiful Iskak meminta Pemkot Kediri untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi izin usaha.
Baca juga: Satpol PP Segel Mie Gacoan di Serpong, Ini Alasannya
"Apalagi ini dampaknya berkaitan belajar siswa SDN Banjaran 4," tandasnya.
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri akhirnya menutup usaha restoran Mie Gacoan.
Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Pesta Pora Abadi berkaitan dengan larangan memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Alasannya Mie Gacoan ditutup sementara karena masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Pada pasal 4 dinyatakan sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Sejauh ini pihak pengelola Mie Gacoan masih belum memberikan keterangan berkaitan dengan penutupan sementara usahanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mie Gacoan di Kota Kediri Ditutup Sementara, Suara Bising Bikin Guru Mengajar Pakai Pengeras Suara