Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.
Tiga jam menunggu, tiba-tiba AR melintas menaiki sepeda motor dengan pelan-pelan sambil menelpon seseorang.
Pelaku lantas bersembunyi di dekat pohon pisang.
Setelah itu, Muhlis menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyiannya.
Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.
Abdul pun berusaha melarikan diri.
Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.
Muhlis lantas menyeret AR ke selokan sambil menusuknya sebanyak empat kali.
Kini, pelaku terancam pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan.
"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Erwin Syah.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSidrap.com, Nining Angraeni)