Bahkan, FF nampak tersungkur di lapangan dari video yang beredar.
2 Siswa Pelaku Bullying Ditetapkan Tersangka
Polres Cilacap menetapkan dua terduga pelaku perundungan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang itu adalah MK dan WS, siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, dikutip dari Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa
Dijelaskan Guntur, MK dan WS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Lalu, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Ancaman dan Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan lima siswa yang ditangkap dalam kasus tersebut, Selasa (26/9/2023).
Dua di antaranya adalah terduga pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.
Mereka diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Alifia Yumna) (TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo)