Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menegaskan, sudah menaikkan status MK dan WS.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Akhir Nasib Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Guntar melanjutkan, MK dan WS dijerat dengan pasal berlapis.
"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam kesempatan lain, mengatakan akan tetap memproses kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
"Polresta Cilacap akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak perundungan di wilayah ini ditindaklanjuti secara serius dan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang pantas sesuai hukum yang berlaku," katanya, dikutip dari Instagram @ humaspolrestacilacap.
Viral sebelumnya
Video aksi bullying tersebar setelah diunggah sejumlah akun Instgaram, salah satunya Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Pada video memperlihatkan gerombolan siswa SMP termasuk pelaku dan korban.
Pelaku berulang kali melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara dipukul, ditendang hingga diseret.
Pelaku juga mengancam teman-temannya yang lain jika berani menghalangi aksinya.
Korban sempat merengek kesakitan, namun MK terus memukuli FF.
Pada akhir video MK sempat bergaya cuaks setelah berkali-kali menganiaya temannya itu.
Hingga Rabu (27/9/2023), video aksi bully siswa SMP di Cilacap sudah ditonton lebih dari 63 ribu kali.
Ribuan warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai responsnya.