“Jadi sejak pelarian itu, pelaku tidak lagi masuk kerja, padahal pelaku ini horoner di Bagian Umum Pemprov Kepri,” terangnya.
Selain terjerat kasus penggelapan, pelaku juga terjerat kasus pembunuhan berencana.
“Pelaku terancam hukuman seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan berencana, sementara untuk kasus penggelapan ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” bebernya.
Baca juga: Fakta WNA Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar, Kenal Istri Lewat FB, Tak Bisa Bahasa Indonesia
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki mengatakan pelaku dan korban merupakan teman dekat.
Setelah ditelusuri, korban terakhir kali berkomunikasi dengan pelaku.
"Kami temukan fakta baru bahwa tersangka telah melakukan pembunuhan WN Singapura," jelasnya, dikutip dari TribunBatam.com.
Pelaku yang sakit hati tidak diberi uang pinjaman, membunuh korban untuk menguasai hartanya.
"Ada penarikan terakhir Rp 500 ribu dan handphone korban yang diambil," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.com/Rahma Tika) (Kompas.com/Hadi Maulana)