News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIRAL Video Mesum Pasangan Muda Mudi Berbuat Mesum di Pedestrian Jalan Jenderal Sudirman Jogja

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video mesum - - Warga Yogyakarta digemparkan beredarnya video perbuatan asusila di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Rabu (4/10/2023). Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, sepasang muda-mudi tengah asyik berciuman di sudut salah satu bangunan di kawasan setempat.

Laporan Wartawan Tribun Jogja Azka Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Warga Yogyakarta digemparkan beredarnya video perbuatan asusila di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Rabu (4/10/2023).

Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, sepasang muda-mudi tengah asyik berciuman di sudut salah satu bangunan di kawasan setempat.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan,  pihaknya sudah melihat rekaman yang terlanjur beredar masif tersebut.

Hanya saja, selepas mengerahkan petugas menuju lokasi perkara, pihaknya pun tidak lagi mendapati duet pelaku pasangan mesum itu.

"Jadi, kami tahunya juga dari medsos (media sosial) dan ketika langsung ke lokasi tapi sudah tidak ada di tempat," tandasnya.

Baca juga: Anisa Hardiyanti, Pemeran Video Mesum Kebaya Merah yang Viral, Menangis Pilu Usai Divonis Penjara

Dijelaskan, Satpol PP Kota Yogyakarta sebenarnya sudah menggulirkan patroli rutin setiap malam.

Namun petugasnya memiliki keterbatasan dan tidak maha melihat segala sesuatu di lapangan. 

Octo pun mendorong masyarakat supaya bisa melakukan pengawasan dan melaporkan kepada petugas ketika mendapati hal-hal semacam itu.

"Kami berharap, sebenarnya bersama dengan masyarakat untuk ikut menjaga Jogja, ya, bisa saling mengingatkan dengan pengunjung yang melakukan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan di Jalan Sudirman,"  terangnya.

Terlebih, dalam Perda Kota Yogya No 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tercakup sanksi untuk pelaku tindak asusila di ruang-ruang publik.

Sanksi bagi pelaku atau perbuatan asusila di ruang milik jalan, ruang hijau, taman, atau ruang umum lainnya, diatur dalam Pasal 19 Ayat 4.

"Sanksinya denda langsung Rp2 juta. Terus kalau sampai yustisi di peradilan, dalam Pasal 34 dijelaskan maksimal denda Rp7,5 juta atau kurungan (penjara) 3 bulan," ungkapnya.

Sebagai antisipasi, Octo mengaku bakal menjalin komunikasi dengan Dinas PUPKP, karena di kawasan tersebut cenderung minim penerangan.

Selain itu, jika memang memungkinkan, penambahan kamera pengawas atau CCTV juga akan ditempuh dengan koordinasi dari Dinas Kominfosan.

"Sebenarnya, CCTV sudah ditambah juga, tapi memang belum bisa meng-cover semua area di Kota Yogyakarta," pungkas Kasatpol PP. (aka)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul VIRAL Video Mesum di Pedestrian Sudirman Kota Yogyakarta, Sanksi Denda dan Kurungan Mengintai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini