News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda di Lumajang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Diajak Ritual ke Laut Pantai Selatan 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ritual modus pengandaan uang. Polres Lumajang menangkap pasutri diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang, korban diminta ikut ritual ke Laut Pantai Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang menangkap pasutri diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang.

Keduanya yakni ST (61) bersama istrinya M (51) warga Pronojiwo, Lumajang.

Polisi menangkap kedua pelaku di Blitar pada Selasa (2/10/2023).

"Benar kami telah menangkap kedua pelaku kasus dugaan penggelapan uang. Jadi pelaku ini memperdayai korbannya dengan alih-alih dapat menggandakan uang asalkan melakukan berbagai ritual yang disarankan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi Rabu (4/10/2023).

Secara kronologis, Dhedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga Pronojiwo, Lumajang berinisial MM yang mengaku menjadi korban penggelapan uang dari seorang guru spiritualnya (dukun).

Korban kehilangan uang Rp 80 juta, padahal sudah menjalani sejumlah ritual seperti yang diperintah kedua pelaku.

Mulanya, korban yang adalah ibu rumah tangga tersebut bercerita kepada pelaku jika dirinya sedang mengalami masalah keuangan.

Korban diketahui mengalami masalah itu semenjak bercerai dengan suaminya.

Cerita tersebut awalnya dicurahkan korban ke tetangganya. Kemudian tetangganya tersebut mengarahkan korban agar lebih baik bercerita ke seseorang yang dikenal berpengalaman dalam memecahkan masalah.

Alhasil, saran tersebut mengantarkan korban bertemu dengan para pelaku. Pertemuan itu pertama kali dilakukan pada Juli tahun 2021 silam.

"Saat perkenalan tersebut tersangka menawarkan menawarkan kepada korban akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami korban. Caranya yakni, tersangka menyuruh korban untuk mencari dan memberikan uang yang nantinya uang tersebut akan menjadi banyak," ujar Dhedi.

Di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali tersangka bersama dengan istrinya, tersangka menjelaskan skema ritual yang harus dijalankan.

Tersangka menunjukkan dua buah kardus tempat rokok bagian atasnya terlihat tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000. 

Baca juga: Polisi Lacak Transaksi Keuangan di Rekening Wowon Untuk Ungkap Penipuan Berkedok Penggandaan Uang

Lalu ada wadah sejenis tempeh yang berisi banyak uang kertas pecahan Rp 100.000 berselimut kain kafan putih berserta beberapa perhiasan emas.

Tersangka kemudian mengatakan kepada korban apabila semua uang dan perhiasan itu bisa menjadi milik korban bilamana korban bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka.

"Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak," tutur Dhedi.

Korban pun akhirnya bersedia menyertakan uang yang ia miliki hingga akhirnya terkumpul sebanyak Rp 80 juta rupiah.

Korban menyetorkan uang tersebut secara bertahap beberapa bulan sekali.

"Di sela-sela waktu itu, korban juga diajak ritual ke laut pantai Selatan oleh pelaku untuk kepentingan ritual ini," sebutnya.

Merasa apa yang dilakukan tak kunjung mendapat hasil, korban pun tersadar apa yang dilakukannya ada yang tidak beres. Apalagi korban sudah merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah. 

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.

Baca juga: Berobat agar Bisa Punya Keturunan, IRT di INHU Dicabuli Dukun hingga Hamil dan Ditelantarkan Suami

Penyelidikan membuahkan petunjuk jika tersangka bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Blitar.

Menurut informasi jika tersangka ST berasal dari Kabupaten Blitar. Ketika di Lumajang, ia bersama istrinya mengontrak rumah di wilayah Pronojiwo.

Kemudian pada hari Selasa 03 Oktober 2023, pelaku berhasil diamankan secara persuasif dan humanis yang berada di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar berserta berbagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Percaya Dukun, Janda Lumajang Diajak Ritual Gandakan Uang ke Pantai Selatan, Ingin Kaya Malah Merana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini