TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami SS (15), seorang gadis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ia disekap dan dianiaya selama 24 hari oleh seorang pria berinisial A (23), mulai Sabtu (9/9/2023) hingga Senin (2/10/2023).
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, kemudian melapor ke Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan penyekapan itu bermula saat SS pergi dari rumah.
Saat dalam perjalanan, SS diadang dan diperas oleh sekelompok remaja yang sedang pesta minuman keras (miras).
"Tidak lama kemudian A dengan ibunya keluar dari rumahnya dan menghalangi sekempok pemuda. Selanjutnya terlapor (pelaku) mengajak korban untuk mampir di rumahnya istirahat," kata Eka, Selasa (3/10/2023), dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Wanita asal Sukabumi Tewas Dianiaya-Disekap Pacarnya di Surabaya, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR
Setibanya di rumah pelaku, korban menceritakan kepada A dan ibu A tentang masalahnya hingga nekat pergi dari rumah.
Keduanya lantas menyarankan korban untuk tinggal di rumah mereka.
Korban pun setuju karena memang saat itu butuh tempat tinggal.
Sementara di rumah itu ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal, dilansir Kompas.com.
Saat hari pertama, SS masih diperlakukan dengan baik di rumah A.
Namun, pada hari keempat, A mulai meminta uang hingga menggadaikan perhiasan korban.
Pelaku juga mulai melakukan penganiayaan terhadap korban di hari keempat.
Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku lantaran korban enggan memberikan uangnya.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa meminum obat penenang jenis Alprazolam.
"Tepat setelah korban meminta kembali uang dan antingnya dengan maksud akan pulang, terlapor langsung memukul korban dan diminumkan obat jenis Alprazholam," terang Eka.
Setelah meminum obat penenang tersebut, korban bertingkah seperti orang dengan gangguan kejiwaan hingga tak bisa berbuat apa-apa.
Hal itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah A.
A juga melarang korban untuk keluar rumah, jika SS keluar diancam akan dipukul.
Keesokan harinya, A meminta kepada korban untuk memberikan pin e-banking.
Namun, korban tak memberikan pin tersebut sehingga membuat A marah.
"APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali."
"Dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin e-bankingnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (4/10/2023).
Karena tak diberikan e-banking, pelaku lantas meminta uang kepada SS.
Korban pun terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.
"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan."
"Namun, pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," jelasnya.
Baca juga: ABG di Kota Kendari Disekap Temannya Selama 24 Hari, Alami Penganiayaan dan Dicekoki Obat Penenang
Korban pun sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika perhiasannya yang digadaikan tak dikembalikan.
Pelaku yang tak terima dengan ancaman itu lantas kembali memukul korban.
Di hari ke-24, kakak korban berinisial SDR menemukan adiknya di dekat rumah A.
Oleh kakaknya, korban dibawa pulang ke rumah.
Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa SS ke Polresta Kendari.
Polisi kemudian menangkap A di rumahnya yang berada di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (3/10/2023).
"A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penyekapan."
"Dan atau tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu," terang Fitrayadi, melansir TribunnewsSultra.com.
Saat ini, A sudah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono, Kompas.com/Kiki Andi Pati)