News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Koboi di Sumut Tembakkan Senjata di Ruangan, Polisi Telusuri Izin Kepemilikan Senjata

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar detik-detik pria di Sumatera Utara menembakkan senjata api ke langit-langit sebuah ruangan secara berulangkali pada Selasa (3/10/2023). Kini pihak kepolisian lantas memeriksa izin kepemilikan senjata tersebut.

TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria membabi buta menembakkan senjata api, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun media sosial @terangcom, Rabu (5/10/2023) terlihat banyak pria berkerumun di sebuah pintu.

Lalu, terlihat seorang pria bertubuh besar secara tiba-tiba menembakkan senjata api yang dibawa berkali-kali ke arah atas di sebuah ruangan.

Pria tersebut juga sempat mengarahkan senjata apinya kepada warga yang berada di ruangan tersebut.

Meski begitu, warga yang berada di ruangan tersebut tak berlarian keluar dan justru terlihat santai.

Berulangkali pria berbadan besar itu terdengar tak ingin disentuh oleh wanita yang berada di sebelahnya.

Baca juga: Ikuti Trend Viral di TikTok, 11 Siswa di Situbondo Lukai Tangan Sendiri Pakai Benda Tajam

“Jangan pegang aku, jangan pegang aku, jauh-jauh kau, duduk kau sana,” uajr pria tersebut.

Selain itu, pria tersebut juga berulangkali berbicara dengan nada tinggi.

Namun, tidak terdengar jelas apa yang diucapkan pria itu.

Rupanya, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gudang truk pengangkut material, Jalan Gereja, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang  Sumatra Utara, pada Selasa (3/10/2023).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sosok pria yang menembakkan senjata itu bernama Ruslan (46).

Hadi Wahyudi mengatakan mulanya ada 30 anggota organisasi pekerja datang ke gudang milik Ruslan.

Ruslan diduga melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawannya.

Puluhan orang itu juga disebut-sebut memberhentikan aktivitas di lokasi kejadian.

Mandor perusahaan pun menghubungi Ruslan melalui handphone.

Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.

Setibanya di kantor, Ruslan mengusir puluhan orang yang menghadangnya di depan ruang kerjanya.

Saat mengusir, Ruslan lantas mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke langit-langit.

Akibat perbuatannya itu, Ruslan telah diamankan pihak kepolisian.

Bahkan, kini pria 46 tahun itu telah ditahan di Polrestabes Medan.

Senjata api yang diduga digunakan Ruslan dalam video yang beredar itu juga kini telah disita.

Ruslan kini dijerat Undang-undang darurat no 12 tahun 1951.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari TribunMedan.  

"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," sambungnya.

Polisi Telusuri Izin senjata Api yang Digunakan Ruslan

Usai melakukan penahanan terhadap Ruslan, polisi juga melakukan penelusuran terhadap penggunaan diduga senjata api itu.

Sebab, dalam video yang beredar di media sosial, Ruslan terlihat berulang kali menembakkan senjata yang dibawa.

"Ada dia menunjukkan izin, tapi izin itu masih kita dalami," Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (5/10/2023),dikutip dari TribunMedan.

Jika memang benar senjata api tersebut memiliki izin kepemilikan, Ruslan tetap melanggar peraturan.

Sebab, penggunaan senjata api itu tidak sesuai prosedur.

"Ketika peruntukannya itu tidak sesuai, tetap melanggar aturan. Tapi yang pasti apa pun alasannya, ketika ada pengguna senjata api khususnya di luar ketentuan itu merupakan tinfakan pidana," ujarnya.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunMedan.com/Ferdy Santoso/Alfiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini