"Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban," lanjutnya.
Petugas kemudian menemukan bercak darah di stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.
Baca juga: Nasib Tragis Bocah di Subang, Tinggal di Pos Ronda hingga Meminta-minta, Tewas Disiksa Ibu Kandung
N ditangkap setelah mengakui semua perbuatannya saat proses interogasi.
"Tersangka N ini mengakui semua perbuatannya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).
Dalam hal anak meninggal, maka tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)