News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ibu di Subang Tersangka Pembunuhan Anak, Korban Dianiaya dan Dibuang dalam Keadaan Hidup

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MR (13), remaja asal Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas di tangan ibu kandungnya, Nurhani (40) (kanan).

"Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban," lanjutnya.

Petugas kemudian menemukan bercak darah di stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.

Baca juga: Nasib Tragis Bocah di Subang, Tinggal di Pos Ronda hingga Meminta-minta, Tewas Disiksa Ibu Kandung

N ditangkap setelah mengakui semua perbuatannya saat proses interogasi.

"Tersangka N ini mengakui semua perbuatannya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

Dalam hal anak meninggal, maka tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini