TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah asal Subang, Jawa Barat tewas dianiaya ibu, paman dan kakeknya pada Selasa (3/10/2023) malam.
Jasad korban yang bernama MR (13) kemudian dibuang ke sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres Indramayu menangkap tiga tersangka pembunuhan yakni ibu kandung korban, N (43), paman S (24) serta kakeknya, W (70 tahun).
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
N yang menjadi tersangka utama kasus ini mengaku sempat menyumpal mulut anaknya menggunakan boneka kemudian menghajarnya hingga tak berdaya.
Baca juga: Soal Ibu Bunuh Anak di Subang, Ternyata Satu Keluarga Ikut Berperan Habisi Nyawa
"Saya pukul kepalanya menggunakan tongkat kayu (alat bantu kakeknya untuk berjalan), pipa paralon, dan sebilah bambu pagar," ujar N, dikutip dari TribunJabar.id.
Setelah melihat korban terkapar, N menyeretnya ke belakang rumah dan meminta S membuang korban ke sungai.
Korban disiksa di rumah kakeknya yang terletak di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
"Korban diseret lewat belakang rumah menyusuri kebun. Sebelum akhirnya ada seseorang datang bawa motor untuk membawa MR yang akan dibuang ke sungai Bugis di Anjatan Indramayu," sambungnya.
N menambahkan anaknya dibuang ke sungai dalam keadaan hidup dan tangan terikat ke belakang.
"Masih hidup saat diseret lewat belakang rumah sebelum dibawa pakai motor dan dibuang ke Sungai Bugis Anjatan," tuturnya.
Baca juga: Sosok Nurhani, Ibu di Subang Pelaku Pembunuhan Anak Kandung, Jasad Korban Penuh Luka dan Terikat
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, motif kasus pembunuhan ini lantaran para tersangka kesal korban sering mencuri dan membuat masalah.
"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," paparnya.
Fahri Siregar menjelaskan, petugas langsung mendatangi rumah kakek korban setelah jasad MR ditemukan.
"Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban," lanjutnya.
Petugas kemudian menemukan bercak darah di stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.
Baca juga: Nasib Tragis Bocah di Subang, Tinggal di Pos Ronda hingga Meminta-minta, Tewas Disiksa Ibu Kandung
N ditangkap setelah mengakui semua perbuatannya saat proses interogasi.
"Tersangka N ini mengakui semua perbuatannya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).
Dalam hal anak meninggal, maka tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)