TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan secara daring di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Rabu (11/10/2023) siang.
Tujuh terdakwa yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Perusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Ferry Dampit dan Ambon Fanda Termasuk
Sedangkan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP.
"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari, setelah itu bebas," ujar ketua majelis hakim, Arief Karyadi di dalam persidangan.
Ada pun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC.
Pihak terdakwa belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir," kata penasehat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal .
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan menyatakan pikir-pikir. Namun, pihaknya merasa kecewa dengan vonis tersebut.
"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC," ujarnya.
"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda)," tambahnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.
"Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara, Tinggal Jalani 15 Hari Bisa Bebas