"Sehingga dicekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah korban tersebut dengan daun kering," kata Kusworo.
Setelah membunuh AYK, HS membawa handphone dan sejumlah uang Rp150.000 milik AYK.
Mayat AYK Ditemukan Setelah 2 Pekan
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh HS tersebut terungkap setelah dua pekan berlalu pada 5 Oktober 2023.
Mayat AYK sudah ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan ditemukan oleh warga karena tercium bau busuk, bahkan wajahnya sudah tidak dikenali.
"5 Oktober 2023, ada warga Cicalengka yang mencium bau menyengat, kemudian setelah didekati ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah busuk, wajahnya sudah tidak dikenali," ujar Kusworo.
"Kemudian, Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek melakukan identifikasi terhadap identitas korban. Dapat identitas korban kemudian dilakukan penelusuran, penyelidikan," jelasnya.
HS lalu diamankan pihak kepolisian pada 8 Oktober 2023.
Dalam hal ini, AYK dijerat pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 pembunuhan dengan berencana, ancaman penjara seumur hidup."
"Kami lapisi dengan pencurian dengan kekerasan karena setelah adanya tindakan kekerasan, ada barang-barang milik korban yang dibawa tersangka," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauladin)