News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jateng Raih Peringkat Pertama Dalam JDIH Award 2023

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai provinsi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik pertama nasional tahun 2023

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai provinsi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik pertama nasional tahun 2023. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara JDIHN Award 2023 di Hotel Aston Kartika dan Convention Center Grogol, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Alhamdulillah, kami dari Provinsi Jawa Tengah mendapatkan terbaik pertama ataupun peringkat pertama untuk provinsi Pengelola JDIH," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana AS, MM, usai menghadiri dan menerima JDIHN Award 2023 di Hotel Aston Kartika dan Convention Center Grogol, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Provinsi Jawa Tengah meraih peringkat pertama setelah dalam penilaian mengungguli Provinsi Bali di peringkat kedua. Selanjutnya peringkat tiga sampai lima diraih Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurut Nana Sudjana, raihan peringkat pertama dalam JDIH Award 2023 ini merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab pada tiga edisi JDIHN Award sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah selalu berada di peringkat kedua terbaik nasional.

Baca juga: Pemprov Jateng Revitalisasi Pasar Bawang Sengon Brebes, Buat Pedagang Lebih Nyaman

"Sebelumnya tiga tahun berturut-turut mulai tahun 2020, 2021, dan 2022 kami mendapatkan peringkat terbaik kedua. Tahun ini kami dapat meningkatkan profesionalitas sehingga mendapatkan peringkat pertama," jelasnya.

Peningkatan prestasi JDIH Provinsi Jawa Tengah itu dilakukan dengan mengacu pada beberapa langkah untuk keberhasilan pengelolaan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Upaya pembinaan rutin terhadap anggota JDIH Provinsi Jawa juga terus digenjot.

"Pembinaan ini terus kita lakukan terhadap anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah, meliputi Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta di tingkat Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. Kami juga melakukan Inovasi melalui integrasi informasi dan pelayanan hukum berbasis Teknologi Informasi dan terintegrasi dalam website JDIH Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Hasilnya dapat dilihat dengan torehan yang dicapai oleh 11 anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah yang berhasil masuk nominasi dan mendapatkan penghargaan. Di antaranya ada enam kabupaten yang masuk peringkat sepuluh besar kategori kabupaten Pengelola JDIH. Yaitu Kabupaten Batang di peringkat kedua, Kabupaten Semarang di peringkat tiga, Kabupaten Wonosobo peringkat empat, Kabupaten Magelang peringkat lima, Kabupaten Sukoharjo peringkat tujuh, dan Kabupaten Demak peringkat 10. Berikutnya ada Kota Tegal yang berada di peringkat lima kategori Kota Pengelola JDIH.

"DPRD Provinsi Jawa Tengah juga mendapatkan peringkat dua. Lalu ada dua DPRD Kabupaten yang juga masuk nominasi yaitu DPRD Kabupaten Batang dan DPRD Kabupaten Sukoharjo. Satu lagi dari anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dari Perguruan Tinggi yaitu Universitas Tidar Magelang yang juga mendapatkan penghargaan Pengelola JDIH Terbaik," ungkap Nana.

Prestasi yang diraih ini akan memacu JDIH Provinsi Jawa Tengah untuk semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan anggota JDIH di Kabupaten/Kota, DPRD dan Perguruan Tinggi. Nana Sudjana berharap JDIH ini bisa terus dikembangkan dan ditingkatkan secara optimal. Sebab layanan informasi hukum menjadi kewajiban Pemerintah sampai level desa sehingga hak masyarakat atas informasi hukum dapat terpenuhi.

Baca juga: 12 Kali Berturut-turut, Pemprov Jateng Kembali Raih Penghargaan WTP dari BPK RI

"Kami harapkan ke depan akan sampai tingkat desa sehingga masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum yang ada ini," pungkasnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penghargaan JDIHN ini diberikan dengan standar penilaian yang cukup ketat. JDIH harus bisa memberikan pelayanan informasi hukum yang akurat, tepat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.

"Kita memberikan JDIHN Award kepada anggota JDIH di daerah yang berhasil membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terkoneksi atau terintegrasi dengan JDIHN," katanya.

Integrasi JDIH ini menjadi penting agar seluruh peraturan perundang-undangan dapat masuk dalam satu data. Mulai Undang-Undang dan peraturan di bawahnya seperti PP, Perpres, dan Perda, serta informasi hukum lain dan kebijakan pemerintah bisa terintegrasi.

"Orang akan bisa mengakses informasi yang utuh, akurat, mudah, cepat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini