"Pelaku JL, menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022, di salah satu hotel di daerah Kemang," kata Yossi.
Polisi Gandeng KPAI
Pihak kepolisian pun menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi trauma terhadap korban ACA.
"Kita sudah kerjasama dengan KPAI, dan dari UPTP3A itu juga senantiasa berkoordinasi. Karena memang kasian yang bersangkutan masih dibawah umur, saya juga kadang orangtuanya kok bisa kaya begitu saya juga bingung," kata AKBP Bintoro, dilansir Wartakotalive.com.
Diketahui, ACA mendapatkan upah dari tamunya sebesar Rp3 juta.
Namun, dari hasil tersebut, ia hanya diberi Rp1 juta oleh JL, dan sisanya untuk JL.
Kasus ini bisa terungkap saat video asusila antara ACA dan N beredar di situs pornografi dan dilihat oleh orang tua korban.
Orang tua ACA pun melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pada saat itu keluarga korban ada yang melihat di situs tersebut, dan menyampaikannya ke orang tua korban."
"Orang tua merasa terpukul dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar AKBP Bintoro.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Nurmahadi)