TRIBUNNEWS.COM - Warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur dihebohkan dengan bocah 7 tahun yang kabur dari rumah dalam kondisi penuh luka di tubuhnya.
Bocah berinisial D tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Warga kemudian membuat laporan ke petugas kepolisian sehingga lima tersangka ditangkap pada Selasa (10/10/2023).
Para tersangka merupakan keluarga korban yakni ayah kandung yang berinisial JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto para tersangka telah menyiksa dan menyekap korban di dalam rumah selama 6 bulan.
Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar
Motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," jelasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.
Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan ini.
JA, ayah kandung korban memasukkan tangan bocah tersebut ke dalam panci berisi air mendidih.
Korban juga dipukul menggunakan kemoceng dan lidahnya ditempeli rokok yang masih menyala.
Pria 37 tahun itu sempat mencekik leher korban dan menendangnya.
Sementara, PA, ibu tiri korban berulang kali memukul pipi D menggunakan tangan.
Baca juga: Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih
Para tersangka lain juga menyiksa korban dengan senjata tajam dan tangan kosong.
Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.