TRIBUNNEWS.COM - Januar Bakri, anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatra Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Tabrak lari yang dilakukan Januar itu mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun tewas.
Penetapan tersangka itu setelah petugas kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat (13/10/2023).
Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasat Lantas Padang Pariaman, AKP Hendrianto membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Profil Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman Tersangka Tabrak Lari, Harta Pernah Minus Rp2 Juta
"Sekarang statusnya sudah tersangka, JB sudah kami tahan sejak awal pemeriksaan," ujarnya, Senin (16/10/2023), dilansir TribunPadang.com.
Saat ini, Januar ditahan di Mapolsek Sincin, dikarenakan tahanan Mapolres Padang Pariaman sudah penuh.
Kronologi Tabrak Lari
Diwartakan TribunPadang.com, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam.
Adapun lokasi kejadian tabrak lari berada di Korong Paguh Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara Januar ditangkap polisi sehari setelah kejadian tabrak lari, tepatnya pada Rabu (3/10/2023).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Januar mengendarai mobil Toyota Avanza dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.
Novrialdi menjelaskan, ketika itu, Januar berkendara dengan kecepatan tinggi.