News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Subang

Ember Ditemukan, Polisi Cari Golok yang Diduga Dipakai Mengeksekusi Korban

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhamad Ramdanu (21), tersangka dan saksi kunci pembunuhan di Subang

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menemukan satu bukti penting kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Bukti ini diharapkan semakin memperjelas kasus rajapati yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.

Bukti yang dianggap penting tersebut adalah sebuah ember yang diakui sebagai alat untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Diminta Pastikan Apakah Pengakuan Danu soal Pembunuhan di Subang adalah Sebenarnya atau Palsu

Muhamad Ramdanu alias Danu (MR) tersangka sekaligus saksi kunci telah memberikan keterangan mengenai ember tersebut.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari keterangan Danu penyidik kemudian mencocokkan dengan kondisi di tempat kejadian.

"Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka, MR. Nah, kita langsung praktek di situ. Bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Salah satu keterangan yang dianggap cocok dengan kondisi di lokasi kejadian adalah, adanya ember yang digunakan Danu untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP), beberapa hari setelah kejadian.

"Iya tadi malam kami baru dapatkan itu (ember) dan memang itu digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai," katanya.

Dari kecocokan antara keterangan dan kondisi di lokasi kejadian, pihaknya jadi mendapat gambaran yang jelas tentang peristiwa tersebut.

Baca juga: Polisi Diminta Pastikan Apakah Pengakuan Danu soal Pembunuhan di Subang adalah Sebenarnya atau Palsu

"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas, bagaimana kejadian itu kemudian juga kita semalem ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal, yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai," ucapnya.

Meski demikian, polis masih mencari barang bukti penting lainnya yaitu golok yang dipergunakan pelaku mengeksekusi korban.

Sedangkan barang bukti utama dalam peristiwa ini, yakni golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban masih belum ditemukan.

Keluarga korban kasus perampasan ibu dan anak di Subang, Yoris Amarullah dan Lilis Sulastri, melihat foto seseorang yang diamankan polisi di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Berdasarkan gambar yang beredar, keluarga korban kasus Subang mengaku tak mengenali pria yang diamankan polisi tersebut. (TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN)

"Sementara kita masih lakukan pencarian dulu dengan melakukan introgasi terhadap tersangka. Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan kembali ke TKP dan akan lakukan olah TKP ulang lagi," katanya.

Golok menjadi salah satu alat yang menurut Danu dipakai oleh tersangka otak pelaku yaitu Yosep Hidayah.

Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah ia meminta maaf, menangis, dan bersujud ke ibu dan keluarga korban.

Polisi telah menetapkan lima tersangka yakni M Ramdanu alias Danu, Yosef (suami sekaligus ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama,dan Abi (anak Mimin).

Meski sudah ada pengakuan dari para tersangka, polisi masih terus mendalami peran dari masing-masing pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, pada 18 Agustus 2021.

Baca juga: Berstatus Tersangka Pembunuhan di Subang, Mimin Masih Bersyukur, Ini Sebabnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, kemudian mengungkapkan peran Danu dalam kasus ini.

Menurut Surawan, pada saat kejadian Yosef meminta Danu untuk ditemani ke rumah korban.

"Dari MR (Danu, Red) sendiri, ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia (MR) menunggu di garasi kemudian diminta mengambil alat golok," ujar Surawan, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Setelah Danu mengambilkan golok dan menyerahkan ke Yosef, Danu tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah.

Ia hanya mendengar suara teriakan dari salah satu korban.

"Dia (Danu) tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban, namun setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel ini, dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, empat pelaku masih belum mengakui perbuatannya.

"Namun ada bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ucapnya.

Dalam kasus ini, Danu menjadi tersangka pertama yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya saat itu.

"Menurut pengakuan, dia (Danu) bukan eksekutor. Jadi, sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini