TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel meminta pihak kepolisian untuk memastikan apakah pengakuan yang disampaikan Muhammad Ramdanu alias Danu soal pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) adalah pengakuan sebenarnya.
Sebab jangan sampai pengakuan ini merupakan pengakuan palsu.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Syok Rumahnya Digeledah Puluhan Polisi Saat Subuh
Seperti diketahui setelah dua tahun berlalu, misteri pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di mobil Toyota Alphard di Subang, Jawa Barat, akhirnya terkuak.
Terungkapnya kasus ini setelah Muhamad Ramdanu alias Danu--keponakan Tuti Suhartini--memberikan pengakuan dan menyerahkan diri ke polisi, pada Selasa (17/10/2023) lalu didampingi pengacaranya.
Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah Danu serta Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah adalah suami Tuti sekaligus diduga menjadi dalang pembunuhan berencana ini.
Tiga tersangka lainnya adalah Mimin, istri kedua Yosep; serta dua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Reza Indragiri mengatakan polisi seharusnya tidak serta merta percaya begitu saja terhadap pengakuan Danu.
Polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession, FC).
"Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Saksikan Yosep Benturkan Kepala Amalia ke Tembok
Reza mencontohkan salah satu jenis false confession adalah voluntary FC.
Menurutnya, orang yang memberikan pengakuan palsu semacam ini bisa dilatarbelakangi oleh keinginannya menutup-nutupi kesalahan atau pelaku lain.
Karena itulah yang bersangkutan perlu dikorek agar memberikan informasi yang berkualitas.
Dijelaskan Reza, dari sisi psikologi forensik, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.
Kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan memang mengalami penurunan.
Padahal teknologi investigasi semakin canggih.
"Sementara, dalam kasus ini, sepertinya para pelaku bukan sindikat kriminal. Bahkan, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat "kebaikan" pelaku," ujar Reza.
"Jadi, kita mau bilang apa? Pelaku memang cerdas, atau pada dasarnya kemampuan investigasi polisi yang perlu di-upgrade?" tanya dia.
Bukti Percikan Darah
Sementara itu penetapan tersangka Yosep diperkuat dengan bukti percikan darah yang menempel pada baju yang dikenakannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut bahwa percikan darah tersebut identik dengan darah korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca juga: Misteri Tewasnya Ibu dan Anak di Bagasi Alphard Subang Terkuak dari Pengakuan Terbaru Danu ke Polisi
Kombes Pol Surawan menyebut bahwa percikan darah di baju Yosep ini telah ditemukan pada saat Yosep melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat.
"Itu sudah dari awal kejadian (ditemukannya), pada saat yang bersangkutan datang ke polsek (2021)," kata Surawan yang dihubungi, Kamis (19/10/2023).
Penyidik kemudian melakukan uji DNA percikan darah tersebut yang ternyata identik dengan darah para korban.
"DNA-nya identik dengan darah para korban," tuturnya.
Sejak itu, penyidik intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Analisa kamera pengawas atau closed circuit television dan bukti lainnya dilakukan untuk memperkuat penyelidikan.
Kapan Polisi Temukan Percikan Darah?
Sementara itu terkait ditemukannya percikan darah korban di baju salah satu tersangka, hal itu juga menjadi pertanyaan Reza.
"Pertanyaan saya, kapan polisi menemukan itu?" kata dia.
"Kalau sudah ditemukan sejak dulu, maka semestinya pendalaman hingga penetapan tersangka sepertinya sudah bisa dilakukan sejak dulu juga."
"Awas, jangan sampai memunculkan kesan polisi membuat atau menciptakan barang bukti guna memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Sementara itu terkait pengakuan pelaku, Reza mengapresiasinya.
"Alhamdulillah, kalau pelaku mengakui perbuatannya. Bisa saja itu menjadi hal yang meringankan hukuman, sekiranya dia divonis bersalah," ujarnya.
Namun demikian menurut Reza, psikologi forensik sudah sampai pada simpulan bahwa barang yang paling potensial merusak proses penegakan hukum dan pengungkapan kebenaran adalah pengakuan.
Sebab menurutnya pengakuan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi.
Yosef dan Danu Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Para tersangka diketahui bernama M Ramdanu alias Danu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Yosep dan Danu saat ini telah dilakukan penahanan, sementara ketiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan mendalam.
Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.
Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini telah diambil alih Polda jabar sejak tanggal 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP, autopsi, memeriksa ratusan saksi dan alat bukti, analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km, hingga menyebar sketsa wajah terduga pelaku.
Sumber: (Tribun Jabar) (Tribunnews.com) (Kompas.com)