TRIBUNNEWS.COM - Iptu AH yang sedang menjalani pendidikan perwira di Jakarta memiliki firasat istrinya yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan berselingkuh.
Ia kemudian terbang ke Makassar tanpa sepengetahuan istrinya yang berinisial KD.
Iptu AH melihat langsung istrinya dibonceng oleh pria lain dan menemukan foto asusila di ponsel KD.
Diduga KD selingkuh dengan seorang dokter berinisial AW yang dikenal saat mengambil pendidikan dokter spesialis bedah di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Polisi berumur 30 tahun tersebut telah melaporkan istrinya, KD dan dokter AW atas kasus perzinahan.
Baca juga: Kronologi Istri Polisi Dilaporkan Selingkuh dengan Dokter, Ada Foto Tanpa Busana
Iptu AH saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Intelkam di salah satu Polres.
Sebelumnya, Iptu AH pernah menjabat sebagai Kapolsek di dua daerah yang berbeda pada tahun 2019 dan 2020.
Selama menjabat sebagai Kapolsek, Iptu AH aktif menggagalkan peredaran minumas keras.
Laporan kasus perselingkuhan telah masuk ke SPKT Polda Sulsel pada Sabtu (14/10/2023) lalu dan ditandatangani KA SPKT Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong.
Iptu AH memiliki bukti perselingkuhan berupa foto asusila yang ditemukan di ponsel milik KD.
"Korban (AH) mendapati di dalam handphone milik terlapor (istri korban) ada foto antara lelaki (terlapor) dan terlapor (istri korban) sedang berdua tanpa menggunakan busana di dalam kamar kos (istri korban)," tulis Iptu AH dalam laporannya.
Baca juga: Istri Polisi yang Berprofesi Dokter Selingkuh saat Suaminya Pendidikan, Kepergok Diantar Pria Lain
Sosok KD
Dilansir dari TribunMakassar.com, dokter KD merupakan lulusan pendidikan dokter di Liaoning Medical University (UML), China.
Kini, dokter KD tengah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis bedah di Unhas.
Sebelum menjadi dokter, KD pernah menjadi juara 1 Pemilihan Puteri Indonesia Pinrang pada 2014.
Wanita kelahiran Parepare 3 Mei 1997 itu juga sempat masuk 10 besar pemilihan Puteri Indonesia Sulawesi Selatan di tahun yang sama.
Ia juga menjadi lulusan terbaik SMUN 11 Unggulan Pinrang pada tahun 2015.
Baca juga: Tanggapan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Soal Anggotanya Selingkuh dengan Istri Polisi
Polisi Masih Selidiki
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus perselingkuhan yang dilaporkan Iptu AH masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Sudah kita tangani oleh Dirreskrimum, kami sudah koordinasi akan melakukan pemeriksaan, lakukan lidik kebenaran dari informasi yang disampaikan tersebut," paparnya, Rabu (18/10/2023).
Komang Suartana menambahkan, penyidik akan memanggil Iptu AH terlebih dahulu sebagai saksi.
"Tetap anggota akan kita periksa sebagai saksi karena itu istrinya sendiri, karena dia melaporkan."
"Suaminya sendiri melapor. Nanti proses lidik apa itu terbukti nanti tinggal masuk ke penyidikan oleh Dirreskrimum," tuturnya.
Selain melaporkan istrinya, Iptu AH juga melaporkan seorang dokter yang diduga berbuat asusila dengan istrinya.
"Di SPKT nanti akan dilaporkan ke Dirkrimum nanti akan dilihat, ditelaah apakah masuk ranah pidana atau tidak nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan," bebernya.
Baca juga: Fakta Dosen UIN Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Dilepaskan karena Istri Dosen Tak Buat Laporan
Menurut Komang Suartana dugaan kasus perselingkuhan ini mencoreng nama baik Bhayangkari.
Ia sudah meminta jajarannya untuk memberikan pembinaan terhadap para istri agar kasus serupa tidak terjadi.
"Selaku istri polisi dia haru mengikuti apa yang dilakukan suaminya."
"Harus membawa nama baik, membawa harga diri dan membawa nama institusi ini jangan sampai tercemar," tegasnya.
Hingga saat ini, Iptu AH yang membuat laporan belum memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter.
Baca juga: Curhat Iptu AH Usai Mengetahui Istrinya Selingkuh, Ingat Perjuangan Saat akan Menikahi Karina
Kata Humas Unhas
Humas Unhas, Ahmad Bahar menyatakan, istri Iptu AH yang berinisial KD masih menjalani koas dan satu angkatan dengan dokter AW.
"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya."
"Jadi semacam koas. Kalau koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," ungkapnya, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, pihak kampus belum menentukan sanksi yang akan diberikan kepada KD dan dokter AW.
Pihak kampus masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian."
"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan," tegasnya.
Ahmad Bahar menambahkan pihak kampus menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya ke kepolisian.
Ia memastikan KD dan dokter AW akan mendapat sanksi dari pihak kampus.
"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)