Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke RSJ Prof Dr Ildrem.
Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ keesokan harinya pada Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB.
Pelaku kemudian menitipkan NS di RSJ tersebut
Dikutip dari TribunMedan.com, hasil pemeriksaan kejiwaan NS dalam keadaan sehat.
Surat keterangan kesehatan tersebut dibuat oleh RSU Putri Hijau Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak.
"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Maringan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
Dilaporkan korban
Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.
NS bahkan melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada Selasa (17/10/2023) lalu sekira pukul 12.55 WIB.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.
Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.
"Betul itu motifnya," ujar Amlan.
Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.
AT kini masih menjalani pemeriksaan.
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Rahmat Utomo, TribunMedan.com/Fredy Santoso)