News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Bos Hotel Bunuh Mantan Istri karena Merasa Diguna-guna, Baru 5 Hari Keluar dari Penjara

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas - RH (50), pemilik hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya mantan istrinya, TK (44) hingga tewas.

RH tercatat sudah berulang kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). (TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Pada 2022, pelaku pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyurkan Pertalite," kata Wahyu.

Tak hanya itu, pada awal tahun 2023, tepatnya sekira tujuh bulan lalu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Namun, baru lima hari keluar dari penjara, pelaku kembali menganiaya mantan istrinya hingga tewas.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya, Kamis.

Positif Narkoba

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Gara-gara Dilarang Lihat Tiktok, Pria di Kabupaten Bogor Aniaya Istri hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu," ujarnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya menganiaya mantan istri hingga tewas, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan, Kompaas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini