News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Suami di Bojong Gede Aniaya Istrinya Berujung Tewas, Pemicunya karena Dilarang Main TikTok

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang suami berinisial AP (43) ditangkap polisi usai tega menganiaya istrinya sendiri berinisial EI (46) hingga tewas di Bojong Gede, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023) lalu.

Kapolsek Bojong Gede Kompol Robinson mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat pada Jum'at (20/10/2023) lalu.

"(Pelaku ditangkap) di Bogor pada saat meninggalkan TKP. Dia sempat melarikan diri setelah penganiayaan dia keluar kediamannya," kata Robinson saat dikonfirmasi, Minggu (22/10/2023).

Adapun kronologi penganiayaan itu bermula para saat korban EI membuka aplikasi TikTok milik pelaku dan terdapat akun sosok wanita yang belakangan diketahui merupakan mantan istri pelaku yang telah meninggal.

Melihat hal itu, korban pun lalu memperingatkan suaminya agar tak membuka lagi aplikasi TikTok tersebut.

Lalu sekira pukul 20.00 WIB AP yang tiba di rumahnya langsung memarahi korban.

"Kemudian memukul dan menjambak bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok setelah itu AP meninggalkan TKP," ujarnya.

Imbas perlakuan itu, korban EI pun langsung mengalami pusing dan muntah-muntah kemudian tidur dalam kondisi mengorok.

Keluarga korban yang mengetahui keadaan EI pun sekira pukul 21.30 WIB langsung membawa korban ke rumah sakit.

"Namun dinyatakan sudah meninggal dunia," jelasnya.

Usai korban meninggal dunia, keluarga pun lantas membuat laporan ke Polsek Bojong Gede.

Polisi yang langsung bergerak cepat kemudian berhasil menangkap AP di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Gara-gara Dilarang Lihat Tiktok, Pria di Kabupaten Bogor Aniaya Istri hingga Tewas

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini