Dari komunikasi dengan KIF, disepakati terdakwa Andri menerima uang sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap pengawalan.
8 Kali Kawal Narkotika Fredy Pratama
Diwartakan Tribunbandarlampung.com, Andri telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.
"Bahwa setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh terdakwa Gustami, terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ungkap Eka.
Adapun rincian pengiriman narkotika itu yakni:
- 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram yang diambil dari Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan.
- 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kilogram yang diterima atau diambil dari Hotel Elty.
- 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kilogram yang diterima atau diambil dari Hotel Grand Elty.
- 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kilogram yang diterima atau diambil dari sebuah kamar di Vila Negeri Baru Resort, Kalianda.
- 20 Mei 2023, sabu seberat 25 kilogram dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
- 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kilogram yang dikawal oleh Andri sampai naik ke Kapal Ferry Express.
- 20 Juni 2023, sabu seberat 18 kilogram yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Baca juga: Bergaji Rp4,7 Juta, AKP Andri Gustami yang Disebut Jadi Kurir Spesial Narkoba Punya Harta Rp967 Juta
Adapun modus yang digunakan Andri mengawal narkoba itu dengan mengambil barang haram tersebut di hotel atau di Vila di Kalianda, Lampung Selatan.
Selanjutnya, Andri membawa barang haram itu menggunakan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun menemui kurir di area Tol Kalianda.
"Terdakwa Andri mengawalnya dengan kendaraan pribadi milik terdakwa hingga sampai ke area antrean masuk Kapal Ferry Express," papar JPU.