TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan berinisial Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai dilaporkan mantan kekasihnya atas kasus rudapaksa.
Sidang kode etik berlangsung di Mapolda Sulsel pada Selasa (24/10/2023) siang.
Dalam sidang tersebut Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kuasa hukum korban, Makmur M Raona menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai Bripda FA dihukum pidana.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," kata Makmur kepada wartawan.
Baca juga: Oknum Polisi yang Dilaporkan Rudapaksa Mantan Pacar Jalani Sidang Etik di Mapolda Sulsel
Terkait dengan perkembangan kasus di pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Makmur mengatakan kasus itu terus berjalan.
Bahkan katanya, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan.
"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," ungkap Makmur.
Pihaknya sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.
Bripda FA Ajukan Banding
Setelah diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Bripda FA (23) disebut bakal mengajukan banding.
Ia bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijalani di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Mantan Pacar di Makassar, Beri Pil Aborsi, Korban Diteror hingga Tertekan
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Kombes Pol Zulham pun mempersilahkan Bripda FA untuk mengajukan memori bandingnya.
"Silakan (Ajukan banding). Karena ada mekanismenya," kata Kombes Zulham, seusai memimpin sidang etik.
Zulham mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas pengajuan banding sesuai mekanisme di peraturan Polri.
"Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Silahkan. Kita tunggu memori bandingnya," jelas Zulham.
Jika telah menerima memori banding, Zulham mengaku akan segera menyidangkan kembali terkait banding yang diajukan.
"Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," jelasnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Cilegon Tepergok Selingkuh dengan Oknum Bhayangkari
Alasan Dipecat Tidak Hormat
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, membeberkan alasan Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Kombes Zulham, Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.
"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham ditemui awak media setelah memimpin jalannya sidang etik di Mapolda Sulsel.
"Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," sambungnya.
Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.
Utamanya, pada saat penelusuran mental dan kepribadian.
Baca juga: Tampang 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung, Rencanakan Aksi sejak Juli, Nasibnya Terancam Dipecat
"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.
Zulham menyebut, saat sidang kode etik beberapa pihak dihadirkan. Termasuk korban.
PTDH dalam Sidang Etik
Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilaporkan mantan pacarnya melaku Rudapaksa, Selasa (24/10/2023) siang.
Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Siang dipimpin langsung hakim ketua Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Kombes Pol Zulham yang dihampiri awak media seusai sidang menyatakan, pemecatan Bripda FA adalah komitmen disiplin kepolisian.
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Zulham.
"Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Peras Petani Jutaan Rupiah, Kini 2 Anggota Dinonaktifkan
Sebelumnya diberitakan, Bripda FA (23), oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.
Ia hadir dalam ruang persidangan mengenakan seragam dinas.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.
Sidang yang juga dihadiri sejumlah perwira polisi itu, berlangsung tertutup.
Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang pun menunggu di depan ruang sidang.
Sekedar diketahui, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.
RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Fakta Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 150 Ribu, Kejadian Sudah Lama Tahun 2018
Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.
"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.
Sementara untuk kode etik Bripda FA kata dia, sementara dalam proses pemberkasan.
"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sebutnya.
Sekedar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran.
Namun, hubungan keduanya disebut renggan hingga akhirnya putus.
Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Dipecat dari Kepolisian, Kini Ancaman Penjara Menanti Bripda FA Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar