Dimana, pengungkapan terjadi pada Sabtu (2/9/2023) lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti Ganja Seberat 50 kilogram.
Saat itu petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pribadi yang mencurigakan di dekat pelabuhan Bakauheni.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas besar berisikan 10 peket besar yang diduga Narkoba jenis Ganja.
Dari perkara ini, polisi mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat 50 kilogram.
Jaringan Fredy Pratama
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 60 kilogram dari jaringan Fredy Pratama.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda, dimana salah satu kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).
"Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, 27 orang diantaranya merupakan jaringan Fredy Pratama," jelasnya.
Diketahui, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Polda Lampung sendiri terdiri dari yakni 54,4 kilogram ganja, 129,7 kilogram sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Helmy melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika kali ini telah mendapat persetujuan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk mengecek keasliannya
"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," jelas Helmy.
Lebih lanjut Helmy mengatakan bahwa total batang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 200 miliar.
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita dapat menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa dari bahaya narkoba," kata Helmy.
"Apabila dinilai secara ekonomis maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 200.456.813.500," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Musnahkan Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lebih Dari Rp 200 Miliar