TRIBUNNEWS.COM - Selebgram berinisial ZDL (28) ditangkap di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (19/10/2023).
ZDL telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi yang jasadnya ditemukan di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, ZDL melahirkan bayi seorang diri saat berada di sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023).
ZDL tengah bersama pacarnya yang berinisial J saat di hotel.
Sejak awal J yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura tidak mengetahui kehamilan ZDL.
Baca juga: Model Bunuh Bayinya Lalu Buang ke Parkiran Bandara Ngurah Rai, Mengaku Tidak Tahu Siapa Bapak Bayi
ZDL menyembunyikan kehamilannya dengan memakai pakaian yang besar.
Sekira pukul 08.00 WITA, ZDL masuk ke toilet hotel sendirian karena merasa sakit perut.
ZDL melahirkan bayi laki-laki di dalam toilet hotel tanpa sepengetahuan J.
AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, ZDL membunuh bayinya dengan cara disiram air karena takut tangisan bayi didengar J.
"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan. Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," ungkapnya, Kamis (26/10/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Jasad bayi kemudian dibungkus ke dalam kantong plastik dan ZDL berencana membuangnya ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
ZDL telah memesan tiket penerbangan maskapai Lion Air JT 0925 rute Bali-Semarang.
Baca juga: Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Klaten, Terdapat Surat Diduga dari Ibu Bayi
Sekitar pukul 15.25 WITA, ZDL tiba di terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dan membuang jasad bayi di area parkir.
"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Motif pembunuhan dan pembuangan bayi lantaran tersangka sering berganti pasangan dan tak ingin pacarnya mengetahui hal tersebut.
Tersangka tak mengetahui ayah dari bayi dan baru menyadari kehamilannya pada Agustus 2023.
"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya dia hamil apalagi melahirkan."
"Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ZDL dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca juga: Kresek yang Ditemukan Tukang Sapu di Parkir Terminal Bandara Ngurah Rai Ternyata Isinya Jasad Bayi
ZDL Ditangkap di Semarang
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengatakan proses pengejaran terhadap pelaku dilakukan bersama Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali dan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Selain itu kami juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan petugas Avsec Angkasa Pura I untuk melakukan pengecekan melalui CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di lokasi lain yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendeteksi pelaku,” paparnya, Sabtu (21/10/2023).
Menurutnya wajah pelaku terdeteksi kamera CCTV bandara dan setelah ditelusuri pelaku berada di wilayah Semarang Timur.
“Tanpa membuang-buang waktu kita langsung terbang ke Semarang, pelaku yang juga sebagai ibu kandung dari orok bayi tersebut akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” tuturnya.
Iptu Rionson Ritonga berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mengungkap pelaku pembuangan bayi, sehingga proses penangkapan bisa berlangsung secara cepat.
“Kami mengucapkan apresiasi atas upaya seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap kejadian ini dengan efektif dan efisien, dalam kurun waktu yang tidak lama,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin) (Kompas.com/Yohanes Valdi)