TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 82 tenaga kesehatan atau nakes di Sulawesi Tenggara melakukan aksi demo di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/11/2023).
82 Nakes yang berdemo terdiri dari 49 nakes PPPK RSUD Bahteramas, sedangkan 33 nakes lainnya bekerja di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Kendari.
Susilo, salah satu pendemo mengatakan aksi demo ini terjadi lantaran puluhan nakes ini tidak digaji selama tujuh bulan.
"Para nakes ini tidak dibayar gajinya sejak Bulan April sampai sekarang," ujar Susilo. Kamis (2/11/2023), dikutip dari TribunSultra.com.
Gaji yang diterima para nakes yang di RSUD Bahteramas dan RSJ bervariasi mulai kisaran Rp2,7- Rp3,1 juta rupiah.
Ia pun mengatakan pemprov menjanjikan akan membakar gaji nakes menunggu anggatan di APBD Perubahan.
Baca juga: Viral Diduga Bocah SD di Madura Menikah, Kejaksaan Negeri Sampang: Informasi Pernikahan Itu Hoax
"Hasil pertemuan dengan pemda, katanya kita disuru menunggu untuk anggaran perubahan," ujar Susilo, Kamis (2/11/2023), dikutip dari
BPKAD Sebut Gaji Nakes Sudah Dianggarkan Rp 3 Miliar
Terkait aksi dmeo ini, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara sudah menganggarkan gaji untuk 82 tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, Ilyas Abibu mengatakan pihaknya sudah mengganggarkan kurang lebih Rp3 miliar.
Anggaran itu bahkan sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan Sultra 2023 untuk membayar gaji PPPK Nakes di RSUD Bahteramas dan RSJ Kendari.
"Anggarannya sudah ada kurang lebih Rp3 miliar. Tinggal diproses saja untuk rencana anggaran yang diajukan instansi RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari," ujar Ilyas saat ditemui, Kamis (2/11/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.
Alokasi gaji PPPK yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan senilai Rp1,9 miliar untuk 49 tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra.
Sementara untuk 32 PPPK Nakes RSJ Kendari jumlahnya Rp1,7 miliar terhitung dari TMT April.
Gaji PPPK Nakes RSUD Bahteramas Sultra tersebut berdasarkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan terhitung mulai tanggal (TMT) Juni 2023.
Gaji tersebut akan dicairkan setelah DPRD menyetujui poin perubahan dalam APBD-P usai adanya evaluasi dari Kemendagri.
Selanjutnya, DPRD Sultra, maka Pemprov Sultra meminta intansi terkait untuk mengajukan dokumen rencana anggaran.
"Setelah itu kami mintakan ke instansi untuk membuat dokumen anggaran guna pencairan gaji tenaga kesehatan itu," ujarnya menambahkan.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari)